BatasNegeri – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar memastikan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat fasilitas rumah dinas di IKN.Hal ini tertuang dalam Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Indra Iskandar mengungkapkan alasan penyetopan fasilitas rumah dinas membutuhkan biaya perawatan yang besar dan tidak ekonomis. Ia mengatakan bahwa beberapa rumah dinas bagi anggota DPR RI di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sedang butuh perawatan agar bisa ditempati kembali.
“Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping itu, sebagian besar itu kondisinya cukup parah,” kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).(*)
Detik.com
More Stories
PLBN Skouw Bersama CIQS Bahas Aktivitas Perdagangan di Perbatasan RI-PNG
Satgas Pamtas Yonif 131/BRS Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Pangdam XII/Tanjungpura Kunjungi Semua Pos Satgas Pamtas dan Jelajah Perbatasan RI-Malaysia