5 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Foto-Dok.BNPP

Kemenkumham Resmikan Kantor Imigrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia

BatasNegeri –  Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili Menkumham Yasonna H Laoly mengunjungi Kota Pontianak, Kamis (14/11/2019). Kehadirannya untuk meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak. Dalam kunjungan itu juga sekaligus dilakukan memberian anugerah penghargaan Desa Sadar Hukum dan Sertifikat Kekayaan Intelektual.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berlokasi di dekat perbatasan Indonesia–Sarawak Malaysia. Berdiri di atas tanah seluas 3.000 m2 dengan luas bangunan 2.000 m2. Kantor ini memegang peranan strategis dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi keluar masuknya orang keluar negeri dari Kalimantan Barat.

“Institusi imigrasi mempunyai wewenang mencegah dan menangkal penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan tindak kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) maupun tenaga kerja ilegal. Pembangunan ini juga sebagai wujud nyata dari Program Nasional Nawacita demi pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Beny Riyanto.

Di tempat yang sama, Kepala BPHN juga memberikan penghargaan kepada pemenang lomba Kelurahan dan Desa Sadar Hukum (Kadarkum). Lomba Kadarkum ini diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi patuh, bukan takut.

Jika patuh, diharapkan aturan hukum akan tetap dilaksanakan, walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh.

Desa dan kelurahan yang menerima sertifikat kadarkum berjumlah 117 desa. Meliputi 52 desa sadar hukum dan 65 desa rintisan sadar hukum.

Tidak hanya itu, Menkumham juga memberi Sertifikat Kekayaan Intelektual. Sertifikat ini tidak bisa dilepaskan dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadikan masyarakat lebih aman terlindungi dan lebih sejahtera. Aman, karena produk yang dihasilkan terlindungi undang-undang, tidak ada lagi pihak yang akan menduplikasi atau melakukan pemalsuan.[*]