BatasNegeri – Pejabat senior dari lembaga perlindungan konsumen di negara-negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan empat hari di Kesultanan Brunei Darussalam untuk membahas perkembangan dan inisiatif terkait perlindungan konsumen di kawasan.
Pertemuan ke-28 Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP), yang diselenggarakan oleh Departemen Perencanaan Ekonomi dan Statistik (JPES), dimulai kemarin di Bandar Seri Begawan.
Perwakilan dari Sekretariat ASEAN dan pengamat dari Timor Leste juga hadir.
Menurut JPES, para pejabat akan membahas inisiatif dan hasil utama dalam Rencana Aksi Strategis Perlindungan Konsumen ASEAN 2025 dan isu-isu perlindungan konsumen yang muncul, termasuk e-commerce lintas batas dan keamanan produk.
Plt Wakil Direktur Jenderal JPES Heidi Farah binti Abdul Rahman menyampaikan terima kasih kepada para delegasi atas komitmen kolektif mereka dalam memperkuat rezim perlindungan konsumen, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pasar baik di dalam negeri maupun di luar perbatasan ASEAN.
“Hal ini pada akhirnya membuka jalan bagi perluasan pasar dan peningkatan peluang perdagangan,” tambahnya.
Asisten Kepala Eksekutif Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) Loke Shiu Meng memimpin pertemuan tersebut.
Ia menekankan perlunya membangun mekanisme perlindungan konsumen yang kuat, memperkuat penegakan hukum dan kerja sama lintas batas, menumbuhkan kepercayaan di pasar, dan mendorong dunia usaha untuk menerapkan praktik yang adil.
“Tindakan ini akan mendukung inovasi, interaksi yang saling menguntungkan antara konsumen dan dunia usaha, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh ASEAN,” tambahnya.
Di sela-sela pertemuan tersebut, pertemuan terkait dengan mitra pembangunan ACCP akan membahas dan memberikan informasi terkini kepada negara-negara anggota ASEAN mengenai program dan inisiatif di bawah Program Urusan Konsumen, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komisi kompetisi dan konsumen Australia dan Selandia Baru.
Pertemuan ACCP bertujuan untuk melaksanakan dan memantau kerja sama regional untuk perlindungan konsumen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sejak tahun 2007, fokusnya adalah memastikan setiap negara anggota memiliki undang-undang perlindungan konsumen, meningkatkan akses konsumen terhadap informasi, membangun mekanisme ganti rugi, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.[*]
tribunnews.com
More Stories
Pemkab Bengkayang Bangun Desa Wisata Jagoi Babang di Perbatasan RI-Malaysia
Satgas Yonarmed 11 Gagalkan Penyelundupan 360 Miras di Perbatasan RI-Malaysia
Operasi Jagratara III oleh Imigrasi Atambua, Awasi Pelintas Ilegal Perbatasan RI-PNG