4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Selundupkan 2 WN China ke Australia, 3 WNI Ditangkap di NTT

BatasNegeri – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga karena menyelundupkan dua orang warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.

Tiga warga yang ditangkap tersebut yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ketiganya ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di perairan Selatan Pulau Rote,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).

Anam memerinci, ketiganya ditangkap bersama dua warga negara China, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya. Anam pun mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Pada Minggu (26 Mei 2024) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mendapat informasi ada sebuah kapal yang diduga mengangkut warga negara asing sedang berada di Perairan Selatan Pulau Rote.

Berdasarkan informasi itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiono bersama anggotanya langsung terjun ke lokasi untuk mencari. Pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama tim menemukan satu unit kapal yang mengangkut tiga pelaku dan dua warga negara China.

Mereka ditangkap dan dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya. Kemudian, mereka dibawa ke Markas Polres Rote Ndao untuk diinterogasi. Kapal yang mereka tumpangi juga diamankan sebagai barang bukti.

“Modus yang dilakukan tiga pelaku ini yakni menyelundupkan dua warga negara China menggunakan satu unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Negara Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),” kata Anam.

Untuk motif penyelundupan manusia itu, lanjut dia, untuk mendapatkan keuntungan.  Sementara itu dua warga negara China tersebut ingin mencari pekerjaan di Australia. “Saat ini, tiga pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan dua warga negara China akan diserahkan ke imigrasi,” kata dia.[*]

Kompas.com