4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Lima Nelayan Asal Sulawesi Tenggara Ditangkap di Australia

BatasNegeri – Sebanyak lima orang nelayan anak buah kapal (ABK) asal Sulawesi Tenggara, tertangkap di wilayah perbatasan laut Indonesia-Australia.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diterima Konsul RI Darwin melalui email dari Australia Border Force (ABF) perihal tertangkapnya lima Nelayan ABK KM Sumber Jaya dan akan dibawah ke Nothern Alternative Place of Detention (NAPOD) pada 19 Mei 2024.

Konsul RI Darwin telah melaksanakan akses ke konsuleran kepada kelima nelayan ABK KM Sumber Jaya di NAPOD Darwin pada 21 Mei 2024.

Adapun isi pemberitahuan berdasarkan surat Konsulat Republik Indonesia Darwi dengan nomor surat, B-00154/Darwin/240521 menyampaikan bahwa menindaklanjuti informasi dari Australian Border Force (ABF) yang diterima Konsulat RI Darwin pada tanggal 17 Mei 2024.

Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran kepada 5 (lima) nelayan/ABK KM Sumber Jaya yang ditangkap Otoritas Australia pada tanggal 6 Mei 2024 di wilayah perbatasan laut Indonesia-Australia. Kelima nelayan tiba di NAPOD Darwin pada 19 Mei 2024.

Kelima nelayan KM Sumber Jaya dalam kondisi sehat dan mengaku bahwa kapalnya mengalami kerusakan mesin dan terbawa angin hingga masuk ke perairan Australia.

Sejak penangkapan hingga tiba di NAPOD, kelima nelayan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas otoritas Australia, namun berpindah-pindah pada 3 (tiga) kapal sebelum akhirnya dibawa ke Darwin.

Setidaknya 3 (tiga) dari kelima nelayan mengaku pernah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Australia pada tahun 1990 dan 1 orang pernah dipenjara selama 4 bulan. karena terlibat kasus people smuggling.

KM Sumber Jaya berangkat dari Rotendao, NTT menggunakan kapal motor 4-5 GT berukuran 2 x 15 m. Seluruh nelayan/ABK mengaku berasal dan bertempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Menurut pengakuan Kapten kapal, pemilik KM Sumber Jaya adalah seseorang yang disebut sebagai bos Maulangga yang tinggal di Rote.

Diketahui, berikut disampaikan data kelima nelayan ABK KM Sumber Jaya, Nurdin R selaku Kapten KM Sumber Jaya, kemudian Makmur dalam catatan KRI Darwin yang bersangkutan pernah ditangkap dan dibawa ke Darwin pada 8 Maret 2024 bersama nelayan/ABK KM Bajo.

Atas nama Mice, Alimudin Hasan mengaku terlibat kasus people smuggling tahun 1990 dan dipenjara selama 4 (empat) bulan.

Ismail (nama alias Jumais), yang bersangkutan pernah ditangkap dan dibawa ke Darwin pada tanggal 8 Maret 2024 bersama nelayan/ABK KM Sayang Anak.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya bantuan dan kerjasama Bapak/Ibu pemangku kepentingan terkait untuk mengirimkan KTP/KK ke Konsulat RI Darwin melalui nomor WA +61 438 843 040. Para Nelayan yang melakukan pelanggaran berulang menggunakan data diri palsu,” tulis  Efdi Ryanto Kariman Petugas Komunikasi.

Akibat para nelayan tersebut menggunakan data diri palsu, sehingga sulit bagi Konsulat RI Darwin untuk dapat mengidentifikasi residivis pelanggar perbatasan perairan Indonesia-Australia yang dibawa ke Darwin.

Respon Wakil Rakyat Sulawesi Tenggara

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi mengatakan, sangat menyangkan nelayan yang melakukan penangkapan ikan di jalur negara lain.

Apalagi para nelayan tersebut tidak mempunyai izin masuk ke zona tersebut. Sehingga ia berharap, mereka tentu yang hanya akan diusahakan untuk dipulangkan.

Karena menurutnya, seperti apapun para nelayan/ABK tersebut bukan perampok namun hanya mencari nafkah.

“Dan itu paling tidak, kita akan konfirmasi dengan pemerintah daerah khususnya ada orang Sulawesi Tenggara bagaimana dipulangkan,” kata Suwandi.[*]

telisik.id