27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ombudsman Kalbar Kaji Permasalahan Perbatasan Entikong-Tebedu

BatasNegeri – Didorong atas keprihatinan terhadap banyaknya TKI yang dideportasi dan banyaknya barang-barang Malaysia yang tidak izin edar di luar wilayah perbatasan, sejak Mei 2017 Lembaga Negara Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian permasalahan perbatasan Entikong Indonesia- Tebedu Malaysia.

Khusus mengenai praktek Cop Terbang/Cop Keliling/ Pusing dan penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas untuk Perdagangan, menindaklanjut hasil kajian, Ombudsman Kalbar mengadakan desiminasi di Hotel Mercure, Rabu (8/11/2017).

Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi memaparkan berdasarkan kajian yang dilakukan, ditemukan masih maraknya praktek percaloan di PLBN Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Selain itu ditemukan juga kasus cop paspor palsu. Namun sampai saat ini tindak lanjut atas cop palsu tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut,” paparnya.

Kegiatan diseminasi ini dihadiri 31 undangan dari instansi terkait.

Hasil kajian dibahas di depan peserta. Agus Priyadi sebagai narasumber menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil kajian yang telah mereka lakukan.

Di PLBN Entikong dan TPI Tebedu Malaysia, calo maupun Biro Jasa dapat hilir mudik dengan bebas melalui dua perbatasan tersebut, bahkan ada yang memaksa agar penumpang atau WNI yang ke luar Malaysia menggunakan jasa mereka untuk melakukan pengecopan paspor.

“Orang-orang harus membayar RM 50 untuk biaya pengurusan cop keliling oleh calo. Sedangkan untuk pengurusan cop terbang tanpa adanya pemilik dikenakan biaya RM 150-200. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi RM 100 untuk petugas di Tebedu, RM 30 untuk petugas di Entikong dan sisanya untuk calo,” jelasnya.

Selain permasalahan tersebut, dia juga mengungkapkan penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang digunakan untuk perdagangan. Cukong menggunakan KILB untuk memasukkan barang impor. Pemilik KILB tidak ikut keluar ke Malaysia, tapi menunggu barang tersebut masuk. Permasalahan muncul ketika barang-barang tersebut yang seharusnya hanya beredar di daerah perbatasan yaitu Entikong dan Sekayam malah beredar hingga ke luar daerah.

“Berdasarkan data di Bea dan Cukai, paling banyak lima komoditi impor yang menggunakan KILB adalah gula pasir, bawang merah, susu kental manis, telur ayam serta sosis,” pungkasnya.[*]

pontianak.tribunnews.com