27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong, Perlu Koordinasi Pemangku Kepentingan

BatasNegeri – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, meninjau pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong, di perbatasan Indonesia-Malaysia, dalam kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/1/2018).

Terminal Barang di lintas batas negara itu merupakan sebuah wilayah kepabeanan yang didalamnya terdapat berbagai pemangku kepentingan antara lain Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Perhubungan.

Oleh karena itu, kata Budi dalam perencanaan pembangunannya perlu melibatkan instansi-instansi tersebut.

“Saya minta sebelum pembangunan dilaksanakan, para pemangku kepetingan yang terlibat seperti Imigrasi, Bea Cukai, Instansi terkait karantina pertanian dan hewan, instansi perdagangan diundang rapat, untuk memberi masukan terkait gambar rencana terminal barang ini,” kata Budi.

Rapat tersebut dimaksudkan untuk mendapat masukan apakah gambar rencana yang dibuat sudah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi, sebelum pelaksanaan pekerjaan.

“Yang saya khawatirkan, jika tahap ini tidak dilakukan, nanti ketika pekerjaan selesai dan ternyata ada hal yang sangat teknis diperlukan, kemudian perlu banyak perubahan dan sebagainya,” lanjutnya.

Kehadirannya disini atas perintah Menhub untuk melihat pembangunan dryport yang ada di Entikong. Arahan Menhub adalah agar berkoordinasi langsung dengan pihak imigrasi dan beacukai setempat.

Selain itu Dirjen Budi juga meminta gambar rencana terminal di cek kembali, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi.

Dari sisi kepabeanan, bangunan terminal barang harus memenuhi regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Sedangkan dari sisi transportasi, pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 (PP 79/2013) tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan PP 79/2013, fasilitas terminal barang terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

Fasilitas utama terdiri atas jalur keberangkatan; jalur kedatangan; tempat parkir kendaraan; fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; perlengkapan jalan; media informasi.

Kemudian, kantor penyelenggara terminal; loket; fasilitas dan tempat bongkar muat barang; penyimpanan barang; pergudangan; pengepakan; dan fasilitas penimbangan.

Dalam hal terminal barang yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor wajib pula disediakan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina dan fasilitas lain yang terkait ekspor impor.[pojoksatu.id]