6 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Polisi di Entikong Musnahkan Pangan Selundupan dari Malaysia

BatasNegeri – Stasiun Karantina Pertanian Entikong memusnahkan barang bukti penyelundupan berupa produk olahan ayam dan ikan yang digagalkan Polsek Entikong, Kamis (3/1/2018).

“Yang dimusnahkan tadi 21 kotak sosis dan 7 kotak ikan. Barang tersebut kami sita dari tersangka AW pada saat pelaku sedang melansir barang itu menggunakan oplet (kendaraan umum) di depan pasar baru, tidak jauh dari PLBN Entikong,” ungkap Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku barang-barang itu didapat di Tebedu (Malaysia) dan dimasukin ke wilayah Indonesia melewati jalur hutan yang berada di sebelah kiri PLBN Entikong.

Dikatakan, sosis dan ikan bekuan itu dimasukkan ke wilayah Indonesia di Entikong oleh pelaku tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan juga tanpa ijin masuk petugas karantina.

“Ini termasuk pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana karantina tumbuhan serta ikan,” tegasnya.[*]

Sumber: rri.co.id