27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Warga Perbatasan Siap Tinggalkan Sembako “Jiran”

BatasNegeri – Tak dapat dipungkiri mayoritas masyarakat Sebatik masih menggunakan sembilan bahan pokok (sembako) dari Tawau, Malaysia. Namun sembako tersebut dapat ditinggalkan, dengan cara mendatangkan sembako lokal dengan harga yang sama.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang sembako di Sebatik, Darna, untuk saat ini sembako dari Tawau, Malaysia masih mendominasi pasar. Bahkan masih sangat dicari masyarakat, hingga saat ini sembako dari Malaysia tak pernah terputus.

“Di Sebatik masih terbuka lebar sembako masuk dari Tawau, Malaysia. Bahkan sembako bukan hanya sampai di Sebatik namun sampai di Tarakan, Nunukan bahkan Tanjung Selor,” kata Darna.

Menurutnya, masyarakat di Sebatik tetap siap menggunakan produk lokal, namun harus disamakan dengan harga sembako dari negeri jiran itu. Seperti tepung, beras, minyak goreng dan sembako lainnya.

Saat ini telah ada kapal tol laut, pengusaha besar diharapkan menyuplai  barang dari Jawa dan dijual ke pedagang sembako lokal. Seperti pedagang kecil yang sering mengambil sembako dari Malaysia sering diamankan oleh aparat Malaysia. Jika sembako dalam negeri yang didatangkan tentu akan lebih bebas dan tidak memiliki hambatan. Serta tidak harus berhadapan dengan aparat.

Saat ini warga Sebatik memperoleh sembako dari Tawau, Malaysia karena lebih mudah dijangkau. Ditambah tidak ada pilihan lain, bahkan aktivitas penyeberangan hanya dapat ditempuh sekira 20 menit dari Sebatik ke Tawau, Malaysia.

“Memang berat untuk meninggalkan sembako dari Malaysia. Tapi harus dicoba pelan-pelan. Jika tidak ada lagi pengusaha ambil sembako dari Tawau, Malaysia pasti akan berhenti sendiri,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Solafudin mengatakan, untuk perdagangan lintas batas selama ini tidak pernah dilarang. Jika sesuai dengan aturan yang berlaku.

Barang yang dapat dibawa berupa kebutuhan pokok. Dengan nilai perdagangan yang telah ditetapkan sebesar RM 600 per orang atau sekira Rp 2 juta dengan menggunakan perahu tiap sekali jalan.

“Perdagangan lintas batas hanya berlaku di beberapa daerah termasuk Sebatik untuk saat ini, adapun barang yang dibeli hanya untuk konsumsi masyarakat” kata Solafudin.[*]

prokal