27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Wakil Ketua MPR RI EE Mangindaan

Warga Minahasa Antusias Hadiri Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Perbatasan

BatasNegeri – Wakil Ketua MPR RI Evert Ernest (EE) Mangindaan menyebut antusias luar biasa ditunjukan oleh warga Desa Pakuure Dua, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ketika menghadiri sosialisasi 4 Pilar MPR RI.

Mangindaan awalnya hanya memprediksi peserta yang hadir hanya terbatas di angka 400 orang. Namun kenyataannya ada lebih dari 600 orang hadir padati lokasi sosialisasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pakuure Dua.

“Antusiasnya sangat besar, saya prediksi cuma 400 orang sudah paling banyak, tapi ini lebih dari 600,” kata Mangindaan, Senin (4/3/2019) malam.

Bahkan lantaran kapasitas Balai Pertemuan tidak muat menampung, para peserta banyak yang menyaksikan paparan Mangindaan soal 4 Pilar MPR RI ini dari luar ruangan hingga ke jalan di depannya.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Utara itu, antusiasme yang diperlihatkan warga sore ini adalah cermin betapa menariknya bahasan soal 4 Pilar tersebut. Lantaran dianggap sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

“Jadi saya melihat bahwa materi yang kita berikan ini menarik perhatian dari masyarakat karena ini adalah jati diri bangsa, mereka ingin diulang-ulang, di refresh terus antusias dari masyarakat setempat di sini,” jelas dia.

Empat Pilar MPR RI sendiri pertama kali digagas oleh mantan Ketua MPR RI Alm. Taufiq Kiemas di tahun 2013 silam. Isinya mencakup nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu berbangsa dan bernegara. Kemudian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sebagai landasan konstitusional.

Lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan kekayaan bangsa sekaligus modal persatuan.

Salah satu poin penting yang ditekankan Mangindaan dalam sosialisasi tersebut yakni dalam hal kesenjangan sosial, pengangguran dan kemiskinan. Tiga hal itu jadi poin penting menurutnya untuk ditangani.

Sebab kata dia, bila seseorang punya kesenjangan sosial, terlebih dirinya pengangguran dan dalam kondisi lapar, maka apapun informasi yang ia dapat akan sulit terserap.

Untuk itu tugas pemerintah ke depan harus lebih keras membuka lapangan pekerjaan, dan menciptakan iklim usaha yang baik. Sehingga kesempatan menjadi sejahtera bisa didapat. Secara langsung dampak dari semua itu berpengaruh terhadap informasi yang bisa mereka terima dengan baik.

“Tapi, saya yakin dengan pehamanan Empat Pilar yang baik apalagi implementasinya juga baik, bangsa ini mampu menghadapi semua tantangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Mangindaan menjelaskan bahwa tugas MPR mensosialisikan program 4 Pilar ini sesuai amanah yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).

“Mensosialisasikan 4 Pilar itu tugas pokok MPR. Kami di MPR bekerja supaya ini tidak terganggu lagi,” terang dia.

Makna kata “terganggu” dalam pernyataan Mangindaan, merujuk pada perkara frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh MPR yang pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu penggugat merasa keberatan karena Pancasila sebagai dasar negara dan punya tingkatan lebih tinggi, di samakan dengan 3 Pilar lainnya.

Karena dulu 4 Pilar yang dimaksud ialah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh pilar tersebut tanpa dilengkapi keterangan.

Kemudian MK lewat Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014, membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Lalu MPR mengubahnya jadi “4 Pilar MPR RI” dan menambahkan keterangan dari setiap pilar.

“Dapat jawaban MK, ini jangan dipakai sebagai 4 Pilar Berbangsa, tetapi 4 Pilar MPR saja. Tapi isinya harus dilengkapi. Pancasila dasar ideologi, UUD NRI 1945, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika jadi semboyannya,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir pula, Anggota MPR RI dari unsur DPD RI Stefanus Liow, Anggota DPRD Sulawesi Utara, Billy Lombok, dan Pemerintah Desa Hukum Tua (Kepala Desa) Arie Frans Rambe.[*]

tribunnews.com