Tercatat 10 daerah, termasuk DKI Jakarta, telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Daerah tersebut terbagi menjadi dua cluster besar yakni Timika, Sorong, Fakfak, di wilayah timur Indonesia. Sedangkan cluster lainnya adalah Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, di sekitar ibu kota negara.
“Yang saya sudah lihat suratnya secara langsung itu Sorong, Fakfak, Timika. Yang sekitar Jakarta saya belum saya lihat. Tapi mereka sudah bilang ke saya,” ujar juru bicara Pemerintah terkait penanganan covid-19 Achmad Yurianto, Rabu (8/4/2020).
Yuri menambahkan, Gubernur Riau juga sudah menyampaikan untuk mengajukan PSBB untuk wilayah Dumai. Setelah pemerintah daerah menyampaikan usulan secara resmi, pemerintah pusat akan melakukan kajian dan penilaian apakah daerah tersebut layak untuk diberikan izin pemberlakukan PSBB. “Proses penilaian paling butuh sehari saja. Kan datanya sudah ada semua,” ungkapnya.
Saat ini, Kota Banjarmasin juga tengah mengajukan proses penerapan PSBB. Walikota Ibnu Sina bahkan mengatakan sudah mengajukan surat kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kementerian Kesehatan.
Secara prinsip, pemerintah pusat sangat terbuka kepada daerah yang ingin mengusulkan PSBB. Yang terpenting, mereka sudah langsung menyertakan rencana aksi ketika mengajukan usulan tersebut. “Karena ini bukan cuma masalah kesehatan saja. Ini kompleks. Macam-macam persoalan,” pungkasnya.[*]
kanalkalimantan.com
More Stories
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Penguatan Perbatasan Laut
Gelar Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership, DPR Perkuat Posisi Diplomatik Global Indonesia
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?