Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Forkopincam Badau dan Satpol PP Kapuas Hulu melakukan penertiban tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
Petugas juga menyampaikan imbauan tentang kepatuhan kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus Corona.
Camat Badau Adenan menyatakan, dalam kegiatan itu melakukan pendataan izin tempat hiburan kepada pemilik kafe, dan identitas para pekerja kafe tempat hiburan malam.
“Bahwa aktivitas tempat hiburan malam tidak dibenarkan untuk dibuka dan beraktivitas untuk sementara,” ujarnya, Senin (13/4/2020).
Sedangkan bagi pekerja kafe akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Badau.
“Ini semua adalah upaya dalam pencegahan penyebaran virus Corona wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu,” ucapnya.
Camat juga tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kecamatan Badau, tetap menjaga sinergitas dan selalu bersatu dalam upaya pencegahan tindakan kriminalitas memerangi kemaksiatan, perjudian peredaran narkoba, dan minuman keras.
“Ini semua demi terciptanya kawasan perbatasan yang aman, dan nyaman, sehingga proses pembangunan di berbagai bidang kehidupan dan berdampak positif terhadap kunjungan wisman, dan lokal semakin banyak dan nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat kecamatan Badau kab Kapuas hulu pada umumnya,” ungkapnya.[*]
tribunpontianak.co.id
More Stories
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Penguatan Perbatasan Laut
Gelar Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership, DPR Perkuat Posisi Diplomatik Global Indonesia
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?