BatasNegeri – Nasib Jakarta ditentukan oleh perilaku masyarakat di tengah wabah Corona selama dua minggu ke depan. Jika masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan tidak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memperpanjang kembali aturan tersebut.
Jika tidak, Jakarta terancam mengalami gelombang kedua wabah Corona usai perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, Anies meminta seluruh masyarakat tetap disiplin terhadap aturan PSBB.
Beberapa hari terakhir, data kasus Corona di Jakarta menunjukkan tren positif alias membaik. Meski, Anies menegaskan, pandemi belum berakhir.
“Angka-angka ukuran epidemiologi menunjukkan bahwa Covid-19 di Jakarta Alhamdulillah menunjukkan tanda-tanda membaik, tetapi belum selesai, risiko masih tinggi dan potensi terjadinya gelombang kedua itu masih tetap ada,” kata Anies, Jumat 22 Mei 2020.
Dia menegaskan, PSBB bisa saja diperpanjang kembali usai 4 Juni nanti. Hal tersebut untuk menutup keran penularan virus Corona.
“Bila kita tidak disiplin, kita longgar, maka 2 pekan ke depan ini akan terpaksa harus diteruskan pengetatannya karena resiko penularan meningkat,” kata Anies.
“Jadi, apakah Jakarta akan bisa mulai memasuki masa transisi menuju normal baru atau tidak itu sangat ditentukan oleh sikap kita perilaku kita di 2 pekan,” lanjut Anies.
Takbir hingga Silaturahmi dari Rumah
Anies mengatakan, lebaran tahun ini bakal menjadi lebaran paling berbeda yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Di tengah pandemi Covid-19, tradisi lebaran dengan bersilaturahim ke sanak keluarga terpaksa harus ditiadakan. Namun, ini harus dilakukan. Tujuannya, memutus mata rantai penularan virus Corona.
“Adanya pandemi membuat kita tak bisa bertemu secara fisik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan kita harus menahan diri di rumah, yang ini dilakukan oleh semua orang. Tujuannya adalah mengendalikan agar kira semua keluar dari masa ini, bisa menjadi generasi penerus sejarah umat manusia menjadj generasi manusia uang lebih baik,” ucap Anies dalam akun Instagramnya.
Dengan kolase video yang menggambarkan suasana hening Jakarta, Anies Baswedan menuturkan kondisi ini seharusnya menjadi momen pemersatu antarwarga. Sebab, tanpa mengenal latar bekang sosial, keuangan, suku, agama apapun semua menghadapi masalah yang sama, pandemi Covid-19.
Tradisi takbiran keliling di jalan-jalan Ibu Kota ditiadakan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengimbau seluruh warganya tetap menggaungkan pesan takbir di rumah masing-masing.
“Takbir itu kini bergaung di tiap tiap rumah, di tiap-tiap ruang dalam rumah kita, di rumahku takbirku. Kita gemakan kalimat takbir, kita gaungkan pesan takbir tanpa kita harus berkeliling keluar,” imbau Anies.
Aturan Lebih Ketat
Anies Baswedan mengatakan, penurunan jumlah kasus Corona di DKI Jakarta beberapa hari ini, bukan berarti Jakarta sudah merdeka dari Covid-19.
“Jadi adanya peristiwa penurunan beberapa hari ini, tidak boleh diartikan ini selesai. Jakarta masih belum merdeka dari Covid. Kita masih arus bertempur melawan Covid,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Oleh karena itu, dia meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Corona tidak boleh kendor. Justru, lanjut dia, penerapan PSBB harus diperketat.
“Ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB-nya kendor. Kita harus lebih disiplin lebih ketat karena masih ditemukan kasus-kasus positif di masyarakat,” kata Anies soal penanganan wabah Corona di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta. Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Jadi bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengajukan izin, karena izinnya tidak akan diberikan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem online. Masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian larangan keluar masuk Jakarta, bisa mengajukan izin melalui laman corona.jakarta.go.id.
“Pengecekan tidak dilakukan di lapangan. Semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online,” kata Anies.
Anies mengatakan, izin ini berlaku bagi orang DKI Jakarta dan luar Ibu Kota yang akan keluar jakarta maupun sebaliknya. Namun tidak untuk keluar masuk antarkota Jabodetabek.
Sementara, pengawasannya akan dilakukan bersama kepolisian.
“Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin masuk tidak boleh masuk kawasan Jakarta. Pengawasannya nanti dilakukan bersama kepolisian,” tutur Anies.
Dia menegaskan, izin yang sah hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman yang disebutkan di atas.
“Pilihannya adalah tanpa surat, berangkat, akan diminta kembali dan ada proses karantina jika memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” kata Anies. (LIPUTAN6)
More Stories
BPPD Kepri Dorong Konektivitas Serasan Sematan
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Kupang
Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI