27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Peredaran Narkotika Gencar di Tengah Wabah Covid-19

BatasNegeri – Meski menurun dibanding sebelumnya, perdagangan narkotika selama masa pandemi Covid-19 tetap gencar, karena stok narkotika di dalam negeri masih cukup tersedia dan penjualan dilakukan secara online. Masyarakat diharapkan kian waspada karena Indonesia adalah pasar terbesar narkotika di ASEAN.

“Pengetatan pergerakan manusia di bandara dan pelabuhan laut selama penanganan Covid-19 berdampak positif terhadap penurunan pasokan narkotika, terutama pasokan lewat udara,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko dalam diskusi dengan Kelompok Ahli BNN di Ruang Rapat Utama Gedung BNN, Cawang, Rabu (20/5/2020). Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh para deputi BNN.

Sejak awal Maret 2020, penerbangan internasional di Indonesia turun hingga 80%. Kondisi ini menyebabkan penangkapan pengedar narkotika di bandara menurun. Kendati demikian, pengiriman narkotika lewat udara masih dilakukan juga oleh jaringan mafia.

Selama masa Covid, BNN mendeteksi rute baru peredaran narkotika lewat laut. Ada rute baru dari Iran, Afghanistan, juga Malaysia-pantai timur Sumatera dan Kalimantan Utara yang menjadi bagian wilayah Malaysia. Namun, aktivitas para mafia menurun karena ketatnya pengawasan pergerakan manusia di perbatasan guna mencegah penularan Covid-19.

Sejak awal Maret 2020, ada sejumlah penangkapan lewat jalur udara, belasan lewat jalur darat, dan ada kasus kakap lewat jalur laut. Pada 24 Maret, BNN mengungkapkan jaringan Mahyiddin yang melakukan penyelundupan lewat Pantai Seunoddon Aceh. BNN menemukan 13.245 gram narkotika sebagai barang bukti.

BNN terus memantau peredaran narkotika lewat jalur darat. Sejak 2019, BNN bekerja sama dengan Grab dan Gojek untuk mendapatkan informasi peredaran narkotika. Para pengemudi Grab dan Gojek segera melaporkan pihak yang dinilai mencurigakan sebagai bagian dari mafia peredaran narkotika kepada BNN. Peredaran narkotika lewat jalur laut mendapatkan perhatian besar dari BNN. Karena sekitar 80% peredaran narkotika di Indonesia, kata Heru, menggunakan jalur laut. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dimanfaatkan oleh para mafia internasional untuk menyelundupkan narkotika dari berbagai negara dan lewat posisir pantai pulau-pulau di Indonesia.

Narkotika dari luar negeri, yang umumnya adalah heroin dan new psychoactive substances (NPS), yaitu narkoba jenis baru hasil sintetis, masuk Indonesia lewat jalur laut dan udara. Sebagian kecil lewat jalur darat, yakni di Kalimantan utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Jaringan mafia di Malaysia berperan besar dalam membawa narkotika hingga perbatasan dengan Indonesia,” kata Deputi Pembatasan BNN Arman Depari.

Letak geografis Indonesia memudahkan pergerakan para mafia, baik dari golden triangle--Thailand, Vietnam, dan Kamboja–, Tiongkok, India, Timur Tengah, golden crescent–Afganistan dan Pakistan–, maupun dari Eropa dan Amerika.

Meski ada pengetatan pemeriksaan pergerakan manusia sejak awal Maret 2020 untuk memutus rantai penyebaran narkotika, perdagangan narkotika di Indonesia tetap terjadi. Hal ini disebabkan oleh besarnya stok lama narkotika di Indonesia.

“Sekitar 60% pengguna narkotika di Indonesia mengonsumsi ganja yang adalah tanaman dari bumi Indonesia,” kata Heru Winarko. Hingga saat ini, ganja tetap merupakan tanaman terlarang di Indonesia.

Meski banyak pihak meminta agar ganja dilegalkan, Pemerintah Indonesia tetap menyatakan ganja sebagai tanaman terlarang yang tidak boleh ditanam, dikonsumsi, dan diperdagangkan. Penggunaan ganja sebagai narkotika golongan I hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penggunaannya harus dengan izin menteri kesehatan dan itu hanya terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, dan pengobatan.

Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kalau ganja dilegalkan, jumlah pemakai langsung menurun, karena 60% pengguna narkotika di Indonesia mengonsumsi ganja,” seloroh Heru.

Namun, dia menegaskan ganja tidak boleh dilegalkan karena hanya akan mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar.

Setiap negara menggunakan jenis narkotika berbeda. Jika pengguna narkotika di Indonesia umumnya mengonsumsi ganja, di Malaysia para pemakai mengonsumsi heroin, selain ganja.

Apabila ganja di Indonesia dilegalkan untuk tujuan ekspor, narkotika yang bakal masuk ke Indonesia akan lebih besar lagi.

“Kita ekspor bahan mentah, tetapi yang bakal masuk Indonesia adalah narkotika hasil olahan yang sudah ditambah dengan berbagai ramuan sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” papar kepala BNN.

Ancaman NPS
Prevalensi atau penduduk Indonesia yang mengonsumsi narkotika menurun 0,6% dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 4,53 juta ke 3,41 juta. “Kita berhasil menyelamatkan satu juta manusia Indonesia dari narkotika selama tiga tahun terakhir,” kata Heru.

Namun, dalam setahun terakhir, ada kenaikan 0,03%. Heru mengatakan, hal itu terjadi karena masuknya NPS, yaitu narkoba jenis baru hasil sintetis. Saat ini, BNN memberikan perhatian besar terhadap NPS karena peredarannya acap disamarkan ke obat daftar G, yakni singkatan dari kata bahasa Belanja gevaarlijk yang artinya berbahaya. Obat daftar G adalah obat berbahaya yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Dalam praktik, banyak obat daftar G yang adalah NPS.

Kini beredar 950 jenis NPS di dunia yang diproduksi sindikat narkotika internasional. “Saat ini baru 77 jenis NPS yang terindentifikasi di Indonesia,” ujar Heru.

Dari jumlah yang sudah terindentifikasi itu, 71 NPS sudah diatur menteri kesehatan lewat Permenkes Nomor 20 Tahun 2018, sedangkan enam jenis NPS lainnya belum diatur dan itu riskan disalahgunakan. 

Ratusan Triliun
Dengan penduduk 270 juta, Indonesia adalah target utama mafia narkotika internasional yang menggarap pasar ASEAN. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan transaksi narkotika di kawasan ini mencapai triliun rupiah setiap tahun.

Mengutip ASEAN Drug Monitoring Report, Depari mengatakan keuntungan perdagangan narkotika di ASEAN pada 2018 mencapai Rp 550 triliun. “Karena pasar terbesar adalah Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa keuntungan terbesar mafia narkotika di ASEAN adalah dari Indonesia,” ungkapnya.

Pada Oktober 2019, demikian hasil studi LIPI, kerugian akibat narkotika di Indonesia mencapai Rp 64 triliun. Kerugian itu, antara lain, berasal dari belanja narkotika, biaya perawatan, dan biaya lainnya.

Dengan pasokan yang sangat besar dari berbagai wilayah, kata kepala BNN, upaya yang dilakukan BNN adalah terus-menerus menurunkan permintaan. Masyarakat disadarkan untuk tidak mengonsumsi narkotika. Para pengguna direhabilitasi agar bisa kembali hidup normal. Jika pengguna menurun, permintaan akan ikut turun juga.

Saat ini sekitar 125.000 atau 50% penghuni lapas adalah mereka yang divonis bersalah karena masalah narkotika. Dari jumlah itu, 43.000 adalah pengguna, sedangkan yang lainnya adalah pengedar.

“Sebaiknya para pengguna narkotika menjalani rehabilitasi,” ujar Heru.

BNN membidik para pengedar yang berada di jaringan sindikasi mafia narkotika agar dihukum seberat-beratnya. Sebagaimana korupsi dan terorisme, narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dibasmi.

Para pengguna diupayakan menjalani rehabilitasi. “Paling baik adalah rehabilitasi voluntary atau sukarela. Orang tua dan keluarga pengguna yang melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi,” jelas Heru.

Sedangkan mafia narkotika harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU, termasuk hukuman mati. BNN sudah beberapa kali memproses gembong narkotika.

“Ada mafia narkotika yang sudah tiga kali divonis hukuman mati, ditanan, tetapi tidak dieksekusi, bahkan dilepas. BNN menangkap lagi karena ada kasus baru dan itu sampai tiga kali terjadi. Tiga kali divonis hukuman mati, tiga kali juga hukuman mati tidak dijalankan,” ungkap kepala BNN.

Dukungan Semua
Upaya mencegah dan memberantas penggunaan narkotika, kata Heru, perlu dukungan semua pihak, baik masyarakat, terutama para penyelenggara negara. Oleh karena itu, presiden lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memerintahkan para menteri hingga bupati dan wali kota untuk terlibat dan berpartisipasi penuh dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Tes urine rutin semua ASN di kementerian, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan semua dinas sangat membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika,” kata Heru.

BNN juga membangun jaringan untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan narkotika hingga ke tingkat desa.

Kepada orang tua, kepala BNN mengimbau untuk tidak sungkan dan takut melaporkan anak mereka yang sudah menjadi pengguna narkotika ke BNN. Pihaknya akan mengupayakan agar mereka direhabilitasi.

BNN kini gencar melakukan kampanye kepada kelompok warga usia muda lewat media online dan media sosial. Divisi sosial media BNN setiap detik berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan penyuluhan dan menjawab semua pertanyaan serta pengaduan masyarakat. Divisi ini juga mengikuti semua perkembangan yang terjadi di masyarakat setiap saat.

Sedangkan Divisi Cyber BNN memiliki kemampuan untuk mendeteksi semua pihak yang mencurigakan. Dengan database yang lengkap–by name dan by address–, Tim Cyber BNN bisa memproses seseorang yang dicurigai cukup dengan sidik jari dan foto.

“Begitu ada wajah yang bisa tertangkap kamera, orang yang dicurigai sudah bisa langsung diketahui lengkap, alamat, keluarga, dan pekerjaannya,” papar Heru.

Tim Cyber BNN berasal dari kalangan yang memiliki pengalaman internasional di bidang teknologi informasi. Ada yang pernah berpengalaman kerja bersama Mark Zuckerberg mendirikan Facebook, ada yang pernah bekerja di Google, dan yang pernah lama bekerja di sektor keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka mampu membangun sistem monitoring dan deteksi canggih lewat teknologi komunikasi dan memproteksi sistem teknologi informasi BNN dari gempuran hacker dunia. (BERITASATU)