BatasNegeri – Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru meringkus seorang pria berinisial ES (26) lantaran membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Pos Pamtas Jagoi Babang.
Wadan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Mayor Inf Dede Andriana Ramdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tim patroli pengawasan jalan tikus Pos Kout dan Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru di wilayah Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Tim melihat adanya pelintas batas dari arah Malaysia menuju Indonesia terlihat mencurigakan, dan selanjutnya pelaku diperiksa dan didapati membawa satu paket narkoba seberat 0,5 gram, dan satu alat komunikasi berupa handphone,” ungkapnya.
Dari interogasi, pelaku mengaku barang tersebut baru saja dibeli dari seorang warga Malaysia di garis batas negara.
Mayor Dede mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengamankan jalur perbatasan dari kegiatan ilegal dengan patroli pengawasan di jalan-jalan tikus guna mencegah masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya.
“Banyaknya jalan tikus di sepanjang garis batas negara merupakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan barang-barang ilegal. Itu yang kami waspadai,” jelas Dede.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, menjadi prestasi ke-6 yang telah dilakukan Satgas Yonif R 641/Bru selama enam bulan penugasan di perbatasan RI-Malaysia wilayah Kalimantan Barat. (INSIDEPONTIANAK)
More Stories
BPPD Kepri Dorong Konektivitas Serasan Sematan
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Kupang
Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI