BatasNegeri – Pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan RI-Filipina harus terus diperketat. Pelabuhan-pelabuhan yang berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, masih menjadi pintu masuk berbagai jenis miras.
Seperti yang terjadi, Sabtu (11/7/2020). Polsek Melonguane mengamankan miras ilegal jenis cap tikus sebanyak 350 liter di Kapal KM Barcelona 2 yang tiba di Pelabuhan Melonguane.
Saat kapal tiba, Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari bersama anggota Polsek langsung merazia, dan berhasil menyita miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.
“Semua barang bukti miras hasil penyitaan sudah di amankan ke Polsek Melonguane, sedangkan untuk pemilik miras tersebut masih dicari keberadaannya,” ucap Ipda Dedy Matahari.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan yang langsung memantau kegiatan di pelabuhan, mengatakan bahwa razia miras tersebut dalam rangka cipta kondisi di wilayah perbatasan RI-Filipina.
Sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud, dan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Sulut.
“Kami imbau warga agar tak mengonsumsi miras. Selain itu juga miras ini dampaknya sangat signifikan selain bisa menimbulkan tindak pidana, juga menyebabkan efek yang tidak baik bagi kesehatan masyarakat,” papar Kapolres.
Kapolres berharap bantuan dari seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, TNI, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk sama-sama memerangi dan memberantas peredaran minuman keras.
“Kita jaga Kabupaten Talaud, wilayah perbatasan RI-Filipina ini agar tetap kondusif,” ujarnya. (liputan6)
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN