27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Pulau Semau di NTT Masuk Kawasan Strategis Nasional

BatasNegeri– Wilayah Pulau Semau di Kabupaten Kupang Provinsi NTT masuk menjadi Kawasan Strategis Nasional ( KSN) karena merupakan wilayah Perbatasan Negara. Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi.

Karenanya, dengan kewenangannya, Pemerintah Provinsi NTT menempatkan kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah sebagai yang utama termasuk dalam rangka mendukung Kepentingan Pertahanan dan Keamanan sebagai Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi NTT.

“Pemprov NTT dengan kewenangan yang ada selalu menempatkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Pulau Semau di atas segala-galanya,” demikian Linus Lusi dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (16/7).

Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, kata Linus, merespon aspirasi dan membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder termasuk pihak kampus untuk melakukan kajian potensi pengembangan wilayah dan pengalihan wilayah tersebut.

“Tetapi Pemprov NTT melihat dan mendasarkan diri dari aspirasi yang ada di masyarakat. Kami respons aspirasi tersebut dan membangun komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di NTT dan kami memberi mandat kepada Undana untuk meneliti dan mengkaji aspirasi masyarakat Semau,” tambah Linus.

Kajian yang dilakukan oleh pihak Undana Kupang, kata Linus menunjukkan sebanyak 68 % masyarakat Semau setuju agar wilayah Semau yang meliputi Kecamatan Semau dan Kecamatan Semau Selatan dialihkan ke Kota Kupang. Hal tersebut didasarkan pada alasan akses ke pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Oelamasi biayanya sangat mahal.

“Masyarakat mengaku sangat sulit untuk mendapatkan akses ke pusat-pusat layanan. Masyarakat Semau kalau ke Oelamasi harus melalui Kota Kupang. Ini hanya soal aspek kemanusiaan saja. Karena itu, aspirasi masyarakat Semau yang berkembang saat ini adalah mereka layak untuk dialihkan ke Kota Kupang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Ketua Tim Pengkaji Undana Kupang, Dr. Azis Salim Djaha, M.Si dalam rilis.

Berdasarkan Undang Undang, Kawasan Strategis Nasional sendiri merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Kawasan Strategis Nasional telah ditetapkan sebanyak 76 (tujuh puluh enam) KSN.

Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, adanya perubahan penetapan KSN yaitu terdapat 10 (sepuluh) KSN yang disesuaikan mempertimbangkan aspek aspirasi daerah serta perubahan nilai strategis yang menjadi kepentingan nasional. (tribunnews)