BatasNegeri – Sengketa perbatasan Indonesia dan Malaysia kembali mengemuka. Kali ni negeri jiran itu menggrogoti pertanian milik masyarakat di Sebatik , Kalimantan utara
Bukan itu saja, hasil petani milik petanipun dirampas bahkan jalan ke kecamatan juga diambil oleh Malaysia
Sekitar 2,16 km lahan di Kalimantan Utara, diakui oleh Malaysia.
Hal ini memunculkan polemik dan keresahan warga, sebab untuk menuju kantor camat pun, kini jalannya sudah diakui oleh Malaysia.
Melansir Kompas.com, puluhan hektar lahan perkebunan dan persawahan milik warga Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara masuk dalam wilayah Malaysia
Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia pada Juni 2019 diketahui mengukur ulang batas negara dan terkejut dengan hasilnya.
Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Hambali mengatakan, puluhan warga terdampak kini dirugikan dengan status kepemilikan lahan
“Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia ,” ujarnya, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hambali menyebut, ada sekira 2.16 km lahan yang dinyatakan masuk Malaysia akibat pergeseran patok batas negara.
“Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama,” katanya.
Pergeseran patok ini juga sempat mengakibatkan cekcok antara masyarakat Indonesia dan Malaysia
Pasalnya, masuknya sebagian lahan warga Sebatik menyebabkan warga Malaysia berusaha menggarap sawah di sana.
Mereka bahkan bersikeras akan mengambil hasil kebun atau sawah di lahan tersebut.
Perdebatan sengit itu membuat warga menjerit, karena tak kunjung ada kepastian kepemilikan tanah yang sah.
“Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan,” kata Hambali.
Kejadian tersebut membuat warga mendesak pejabat desa memperjelas status kepemilikan tanah mereka.
Namun langkah itu terkendala, sebab pemkab Nunukan dan Biro Biro Perbatasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih menunggu pemerintah pusat.
“Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu,” sebut Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan.
Tak cuma para petani dan penggarap kebun yang resah, Camat Sebatik Utaram Zulkifli pun khawatir dengan polemik ini.
Sebab saat ini, jalan menuju kantor kecamatan terpotong sebagian menjadi milik Malaysia.
Hal ini membuat warga Indonesia yang hendak menuju kantpr camat Sebatik Utara terpaksa menjadi imigran gelap hanya untuk lewat di jalan tersebut.
“Jalan masuk kantor Kecamatan Sebatik Utara terpotong sekitar 30 meter. Jadi kalau mau ke kantor camat kita lewat Malaysia, kita jadi pendatang haram (imigran gelap) untuk sementara,” katanya.
Zulkifli mengaku juga mendapatkan keluhan terkait pemasangan patik baru di areal patok 1 dan 2 Sebatik.
Warga kehilangan lahan, dan mengalami kerugian. Mereka kehilangan lahan di tanah yang sudah sejak lama ditinggalinya.
“Mengeluhnya masyarakat itu, tanahnya terpotong hilang, sertifikat setengahnya kosong. Kita kasih pemahaman, di pusat juga belum ada sosialisasi khusus untuk wilayah wilayah yang terdampak.”
“Kita akui memang ada pemasangan patok baru, tapi kan belum ada pemusnahan patok lama dan peresmian patok baru, dan kita sudah laporkan hal ini ke BNPP. Jadi kita sampaikan untuk menunggu kejelasan dari pusat,” jelasnya.
Tak cuma itu, bahkan ada jalan yang dibangun oleh pemerintah menggunakan anggaran negara yang masuk ke Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Nunukan daerah pemilihan Sebatik, Andre Pratama.
Ia berharap, pemerintah terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mendata luasan lahan masyarakat khususnya yang sudah bersertifikat agar mereka segera mendapat kejelasan.
“Ada jalan yang dibangun oleh pemerintah dengan anggaran Badan Perbatasan sekarang posisinya masuk Malaysia. Itu juga harus diperjelas bagaimana statusnya?”
“Takutnya, ada juga tanah masyarakat yang sertifikatnya dijadikan agunan di bank, ini juga harus jelas, kasihan mereka,” katanya. (poskupang)
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN