BatasNegeri – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, banyak informasi yang diartikan salah pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini menurutnya dikarenakan beberapa masyarakat yang tidak membaca isi per klaster UU Ciptaker.
“Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi Undang-undang klaster Ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam penyusunan perjanjian kerja,” kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
Terang dia, masyarakat banyak mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak. Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” terangnya.
Dia menambahkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Adapun, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.
“Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK,” tandasnya. (sindonews)
More Stories
Sebanyak 18.481 keluarga di perbatasan RI-Malaysia Mendapat Bantuan Pangan dari Bulog
Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Pembangunan SOSEK MALINDO di Wilayah Perbatasan
Ini Lima Pintu Imigrasi yang Sering Digunakan Buronan Internasional untuk Masuk Indonesia