BatasNegeri – Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus masih marak terjadi di wilayah perbatasan RI-Filipina, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian membongkar pengiriman miras itu dari Pelabuhan Manado.
Seperti yang terjadi, Senin (12/10/2020). Polres Kepulauan Talaud melalui Polsek Lirung berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus dari Kapal Barcelona II yang baru tiba di Pelabuhan Lirung.
Kapolsek Lirung Ipda La Ali mengatakan, diamankannya ratusan liter miras jenis Cap Tikus tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan minuman memabukkan itu. Miras jenis Cap Tikus yang diamankan dari atas kapal yang baru tiba dari Manado berjumlah 250 liter.
“Ratusan liter miras itu dikemas dalam wadah plastik dan disimpan dalam 8 buah dos. Ada juga yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 4 dos,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pemilik barang tersebut belum diketahui, dan masih dalam penyelidikan kepolisian. Sedangkan barang bukti miras itu telah diamankan di Mapolsek Lirung.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, pihaknya terus melaksanakan razia, terkait peredaran miras ini. Karena dampak miras dapat menimbulkan gangguan kriminalitas dan gangguan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
“Sehingga sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Kapolres. (liputan6)
More Stories
Pembangunan Tercepat 1.000 Unit Apartemen di IKN Sudah Siap Dihuni ASN
Penyelundupan 408 Kaleng Miras di Gagalkan Satgas Yonarmed 11 Kostrad Di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Antisipasi Pelintas non-Prosedural, Pensiunan Petugas Imigrasi Bantu Perkuat Pengawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia