27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Izin Minerba Langsung Ke Pusat, Ini Penjelasan Kadis ESDM Riau

BatasNegeri – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman mengungkapkan, pengurusan perizinan yang terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Hal itu, menyusul terbitnya  Undang-undang Nomor  3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Khusus perizinan mineral dan batu bara itu langsung dari pusat. Kecuali perizinan yang bukan logam logam dan batuan serta izin pertambangan rakyat, itu ada di provinsi,” kata Indra di Pekanbaru, Senin (2/11/2020).

Kata Indra, terkait dengan perizinan berdasarkan undang-undang tersebut, mulai berlaku pada Januari 2021.

“Saat ini perizinan bukan logam dan batuan serta izin pertambangan rakyat yang kewenangannya ada di kita itu juga masih tertahan karena ada surat edaran dari menteri ESDM terkait moratorium penerbitan izin baru,” terangnya.

Sementara untuk perizinan pertambangan minerba yang diajukan langsung ke pemerintah pusat, kata dia, dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalau dia lengkap, akan keluar secara otomatis,” ujarnya.

Semenanjung terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDL) Indra juga mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu kewenangan yang masih melekat dengan kabupaten/kota dan provinsi

“Secara otomatis, begitu keluar izin IUP pertambangannya, misalnya melalui OSS. Dia akan berlaku setelah persyaratannya terpenuhi. Misalnya, begitu kita dapat izin, kita harus punya izin pelepasan kawasan hutan kalau itu berada di kawasan hutan,” terangnya.

“Nah, AMDAL itu tetap menjadi syarat utama sebelum melaksanakan kegiatan tambang,” demikian Indra.[infopublik.id]