27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Penutupan Perbatasan Sementara Indonesia untuk Pelaku Perjalanan WNA Berakhir 8 Februari 2021

BatasNegeri – Sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 6 Tahun 2021 telah ditetapkan Perpanjangan Penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing dari semua negara ke Indonesia, berlaku hingga tanggal 8 Februari 2021.

Pelaku Perjalanan lnternasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia 

b. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

c. Pelaku Perjalanan Internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

d. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

1). Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

 2). Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3). WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

e. Pelaku perjalanan WNI maupun WNA yang dikecualikan dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;

f. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari, bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA yang dikecualikan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVI D-19 oleh Kementerian Kesehatan;

g. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

h. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

i. Dalam hal hasil negatif pada point h, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; 

j. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

k. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. 

l. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.[*]

kemlu.go.id