BatasNegeri – Sebuah website berkedudukan di Canada secara sepihak mempublish adanya penjualan tiga pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Terdapat tiga pulau di Kabupaten Anambas yang dijual di situs privatislandsonline.com itu, yakni Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung,
Menanggapi isu itu, Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan kabar itu tidaklah benar.
“Jadi, isu jual beli tiga pulau di Anambas tidak benar dan tidak mungkin dilakukan,” kata dia, di Kepulauan Anambas, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Anambas, tidak menerima pengajuan penjualan dan pembelian ketiga pulau itu.
Ia menyebut sampai saat ini belum pernah terjadi transaksi jual beli pulau di Anambas. Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat, kata dia, lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa.
“Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang,” kata dia.
![Pulau Yudan dan Pulau Kembung](https://img.beritasatu.com/cache/beritasatu/620x350-2/1613383708.jpg)
Pulau Yudan dan Pulau Kembung
Kendati demikian, Pemkab Anambas tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.
Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas,” ujar Haris.[*]
beritasatu.com
More Stories
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Penguatan Perbatasan Laut
Gelar Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership, DPR Perkuat Posisi Diplomatik Global Indonesia
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?