BatasNegeri – Tiga orang pria berinisial JE, TE, dan RO ditangkap Badan Narkotika Indonesia (BNN) Kalbar terkait peredaran sabu sebanyak 3 kilogram di Kalbar melalui jalan tikus perbatasan perbatasan Malaysia.
Ketiga tersangka tersebut membawa narkotika jenis sabu dari negara jiran Malaysia menuju kota Pontianak melalui jalan Bardan Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalbar.
Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Adeyana, mengatakan, kasus peredaran narkotika ini juga melibatkan RM, yang sedang berada di Rutan Kelas II A Pontianak.
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, dengan total barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram. Bandar sabu tersebut diduga berada di Malaysia. Narkotika ini langsung diantar melalui perbatasan Entikong, dengan melewati jalur tikus ” ujarnya. Senin, 8 Maret 2021.
“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Barat. Kurir yang membawa sabu tersebut mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per kilogramnya, dan sudah diterima sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.
Barang haram ini diantar melalui jalur hutan, bukan lewat border resmi. Sedangkan kurirnya adalah orang daerah perbatasan Entikong, sehingga mereka tahu daerah mana yang tidak dijaga. (5news)
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38