4 Oktober 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Perketat Pengawasan Perbatasan Untuk Antisipasi PMI Pulang dari Malaysia

BatasNegeri – Sebanyak 40 ribu pekerja migran diperkirakan akan pulang ke tanah air. Sebagian besar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut bekerja di Malaysia tersebut akan pulang ke Indonesia karena masa kontrak kerjanya habis.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir, kedatangan mereka harus ditangani dengan baik, karena dikhawatirkan akan membawa virus corona penyebab Covid-19. Sebab, kasus Covid-19 tengah melonjak di beberapa negara.

“Karena itu kami sedang berupaya menangani para pekerja migran kita yang kira-kira akan datang nanti sekitar 40.000. Ini jumlah yang sangat besar terutama dari Malaysia. Dari Malaysia rata-rata bukan karena mudik, tapi masa kontrak kerjanya sudah habis,” ujar Muhadjir.

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Langkah-langkah yang kami lakukan di pintu perbatasan saat ini yaitu, membantu melaksanaan pemeriksaan terhadap PMI yang kembali dari Malysia ke Indonesia, membantu dalam transportasi angkutan PMI dari PLBN menuju tempat karantina,” kata Letkol Inf Alim Mustofa kepada Tribun Pontianak, Rabu 21 April 2021.

Selama ini, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642 Kapuas terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas menegaskan, pengawasan terhadap PMI akan terus dilakukan sesuai petunjuk dari komando atas dalam upaya membantu mencegah penyebaran Covid-19 di perbatasan.

Setiap PMI dari Malaysia yang akan kembali ke Indonesia, kata Dansatgas harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh Instansi terkait seperti Imigrasi dan Karantina Kesehatan.

Menurut Alim, seluruh Instansi terkait telah sepakat untuk bekerjasama dengan melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang akan kembali ke Indonesia.

Semua WNI yang akan kembali ke wilayah Indonesia harus memiliki administrasi Swab PCR negatif 3 X 24 jam, kemudian setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina sembari menunggu melaksanan Swab ulang.

“Langkah ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas akan terus bersinergi, bekerjasama dan membantu instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di perbatasan, untuk mengawasi, memantau dan memeriksa setiap PMI yang kembali, baik melalui jalur ilegal maupun jalur resmi PLBN,” jelasnya.

Selain membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas juga terus melakukan patroli disetiap jalur tikus yang ada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kami waspadai setiap jalur tikus yang ada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan melaksanakan patroli dan penyekatan secara maksimal guna mencegah terjadinya kegiatan ilegal terutama PMI Non Prosedural yang berusaha melewati jalur tidak resmi,” tegas Dansatgas.

Dansatgas mengimbau untuk setiap WNI yang akan pulang ke Indonesia dari Malaysia harus melaksanakan Tes Swab PCR di Malaysia dan membawa surat hasil Swab PCR tersebut.

” Kami imbau untuk melewati jalur Resmi yang ada di PLBN Aruk maupun PLBN Entikong,” jelasnya. (tribunnews)