27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ditpolair Tangkap Dua Kapal Berbendera Vietnam

BatasNegeri – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua unit kapal berbendera Vietnam. Kedua kapal tersebut diduga melakukan pencurian ikan atau penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan ada sebanyak 17 orang anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari kapal tersebut, diamankan pula sekitar 5 kuintal ikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” kata Brigjen Yassin seperti dilansir Antara, Rabu (9/6/2021).https://23dd57b2c3cc5f08d60287142da1b03a.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Penangkapan ini bermula saat Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair pada Selasa (1/6) bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna.

Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Dirpolair Baharkam Polri dengan mengerahkan Kapal Bisma 8001 untuk melakukan patroli perairan di Laut Natura Utara pada Jumat (5/6).

Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl,” kata Yassin.

Petugas Dirpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakhodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam dan terdapat 12 orang ABK. Sementara kapal KG 93039 TS dinakhodai oleh Dang Thani Tiruyen, WN Vietnam membawa 3 orang ABK.

“Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” kata Yassin.

Dari keterangan salah satu nakhoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (detik)