27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Dua Warga Perbatasan Serahkan Senpi Rakitan kepada Petugas

BatasNegeri – Dua orang warga Desa Tajum Kecamatan Badau wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia, telah menyerahkan langsung senjata api (Senpi) rakitan Laras panjang dan pendek pistol, miliknya ke Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Makodim 1206 Putussibau, Rabu 9 Juni 2021 pukul 16.10 WIB.

Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil menyatakan, dua warga yang menyerahkan senpi tersebut yaitu Dedi Herianto dan Mancuk AK Banin.

“Mereka merupakan warga Desa Tanjum Kecamatan Badau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Dijelaskannya, keduanya menyerahkan senpi jenis rakitan yang berlaras panjang dan pendek (pistol). Dimana senpi rakitan tersebut tidak ada dokumen resmi atau ilegal.

Dimana harus diserahkan ke pihak TNI sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

“Proses penyerahan senjata api rakitan laras panjang dan pendek pistol berjalan dengan lancar dan kondusif, dan kami mengucapkan terimakasih kepada dua orang warga Desa Tanjum Kecamatan Badau telah rela menyerahkan senpi rakitan ke kami,” ungkapnya. 

Sementara itu seorang warga yang menyerahkan Senpi tersebut, Dedi Herianto menyatakan, kalau dirinya mendapatkan senpi saat membuka lahan untuk berkebun yang kemudian senpi digunakan untuk menjaga diri, serta berburu binatang hutan yang merusak kebun para warga setempat.

“Mengapa kami harus menyerahkan senpi itu ke Kodim karena saat ini binatang yang merusak ladang sudah berkurang, dan khawatir juga jika senpi tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh keturunan,” ujarnya.

Dedi juga menambahkan, kalau senpi rakitan laras panjang dan pendek pistol telah diserahkan ke Kodim diduga miliknya para Parako.

“Jadi kita tahun bersama bahwa wilayah Batang Lupar dan dan Badau dahulunya merupakan basis dari markas Parako,” ungkapnya. (tribunnews)