27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

ilustrasi - dok. BPMI Setpres

Otsus untuk Papua adalah Kewenangan dan Kewajiban Negara Memajukan Wilayah Kedaulatannya

BatasNegeri – Jika dihitung dari saat pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA tahun 1969, Papua kini sudah 52 tahun berintegrasi dengan Indonesia dan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama itu pula, Pemerintah telah mencurahkan perhatian dan tenaga ekstra untuk menggenjot berbagai sektor pembangunan di wilayah paling timur Indonesia itu.

Lebih dari 30 tahun pertama setelah berintegrasi, pembangunan di Bumi Cenderawasih ini boleh dibilang jalan di tempat, lantaran masih gencarnya tuntutan merdeka dan tingginya intensitas gangguan keamanan dari kelompok-kelompok yang belum sejalan dengan pemerintah.

Berangkat dari kondisi itu dan bertepatan dengan lahirnya era reformasi, Pemerintah pun memberikan Papua status Otonomi Khusus (Otsus) melalui UU No. 21 Tahun 2001. Tujuan pemberian Otsus bagi Papua, salah satunya adalah untuk meredam tuntutan merdeka serta meredusir gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata.

Kebijakan Otsus menjadi semacam peta jalan yang menuntun orang asli Papua (OAP) membangun daerahnya sendiri agar semakin maju di segala aspek kehidupan sehingga sejajar dengan daerah-daerah lainnya di Bumi Nusantara. Membangun dengan sumber dana yang secara khusus dialokasikan berdasarkan perintah UU Otsus.

Kebijakan Otsus sudah dijalankan selama 20 tahun. Banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah dalam kerangka Otsus tersebut, dan banyak pula kemajuan yang telah dicapai. Namun gangguan keamanan masih kerap terjadi, kendati intensitasnya sudah jauh menurun.

Setelah Kebijakan Otsus Papua dijalankan selama 20 tahun, Pemerintah dan DPR RI telah merevisi beberapa pasal dalam UU No.21 Tahun 2001 dan telah disahkan pada 15 Juli 2021 yang lalu. Terdapat beberapa aspek fundamental yang dibenahi agar ke depan Otsus Papua memberikan hasil lebih optimal untuk meningkatkan kesejateraan bagi OAP hingga ke akar rumput.

Di antaranya adalah besaran dana Otsus yang semula 2% menjadi 2,25% dari DAU Nasional, pemekaran provinsi berdasarkan wilayah adat, dan sistem pengawasan terkoordinasi terhadap penggunaan dana Otsus.

Percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui instrument Otsus adalah bagian dari kewenangan sekaligus kewajiban negara untuk merawat dan memajukan seluruh wilayah kedaulatannya secara adil dan merata.

Untuk mewujudkannya, Negara berwenang melibatkan perangkat-perangkatnya untuk bekerja secara optimal guna meredusir segala bentuk ancaman, gangguan, dan hambatan bagi berlangsungnya kelancaran program pembangunan di kedua wilayah itu. Maka pelibatan Polri dan TNI adalah mutlak guna menjaga kamtibmas di Papua tetap kondusif.

Sebagai bangsa, kita tentu berharap bawah Otsus jilid-2 dengan segala pembenahan fundamental yang telah dilakukan akan membawa perubahan besar di Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi saudara-saudara kita yang mendiami wilayah Batas Negeri ini.[*]