BatasNegeri – Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP pada 17 September 2010 merupakan terobosan untuk mewujudkan pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi, menggantikan pendekatan pengelolaan di masa lalu yang bersifat ad-hoc dan sektoral.
Berbagai negara telah memilih pendekatan terintegrasi dalam mengelola perbatasannya dengan membentuk badan perbatasan secara khusus. Belajar dari pengalaman negara lain, pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan di Indonesia diharapkan akan lebih terintegrasi dengan dibentuknya BNPP. Demikian juga dengan upaya percepatan pembangunan kawasan perbatasan, keberadaan BNPP diharapkan akan semakin mendukung fungsi perencanaan pembangunan kewilayahan yang dilakukan oleh BAPPENAS.
Dalam pengelolaan perbatasan negara tersebut terdapat berbagai isu strategis yang menjadi perhatian sekaligus tantangan ke depan. “Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam pengembangan kelembagaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antara lain belum efektifnya kelembagaan horizontal (antar-lembaga dalam pemerintah pusat), belum efektifnya kelembagaan vertikal (hubungan antara pusat dan daerah); serta masih lemahnya kelembagaan pengendali lapangan sebagai fungsi pengendalian pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi dampak program dan kegiatan,” kata pengamat perbatasan internasional, Dr Fauzan kepada Tempo.co.
Dosen Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta itu mengungkapkan pula, di sisi lain, berkembangnya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi hampir semua sektor kehidupan secara global, tidak terkecuali dalam pengelolaan perbatasan di Indonesia. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berpengaruh besar terhadap rencana pembangunan nasional maupun pembangunan kawasan perbatasan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian rencana pembangunan strategis melalui kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi kawasan perbatasan maupun nasional,” kata Fuzan.
Pengelolaan perbatasan negara merupakan representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan semangat kedaulatan negara, sehingga terwujud kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan negara dan penghubung internasional. Wilayah Indonesia berbatasan darat secara langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan di laut, wilayah Indonesia berbatasan atau berhadapan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia.
“Di tengah situasi pandemi covid-19 yang masih belum menentu, pemerintah melalui BNPP perlu menata ulang arah kebijakan dan strategi dalam pengelolaan perbatasan negara. Masih banyak permasalahan perbatasan yang perlu ditangani dan pemerintah harus tetap hadir di perbatasan dengan melakukan pembangunan baik fisik maupun non-fisik,” kata Fauzan.
Peraih gelar PhD dari Universiti Utara Malaysia dengan riset disertasi mengenai keamanan perbatasan maritim di Natuna ini menyampaikan, untuk mendukung kinerja dan sinergitas dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah perlu melakukan pembenahan, seperti Peningkatan koordinasi kebijakan perencanaan dan penganggaran dengan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan 2020-2024.
“Meskipun sedikit terlambat, pemerintah perlu segera menerbitkan Perpres ini, karena dokumen ini penting sebagai instrumen untuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan dalam mengelola perbatasaan negara,” katanya. (tempo)
More Stories
TNI Adakan Pembinaan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia
PLBN Wini Ditambahkan Jadi Pusat Kawasan Strategis Nasional di Perbatasan Negara
BNPP Adakan Rapat dan Evaluasi Renduk 2020-2024 tentang Pengelolaan Perbatasan