27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Indonesia Izinkan Wisatawan Asing Masuk, Ini Syaratnya

BatasNegeri – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan menteri yang membuka kembali pengajuan visa wisatawan dan tinggal terbatas, untuk para pelancong yang telah divaksin lengkap. Sesuai dengan aturan tersebut, Indonesia akhirnya membuka beberapa kawasan perbatasannya untuk wisatawan asing. 

“Sebelumnya, hanya warga asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34/2021, mereka yang memiliki visa wisatawan dan tinggal terbatas yang valid juga diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia,” ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam sebuah pernyataan pada Kamis 16 September 2021.

Selain itu, mengutip Xinhua, Senin (20/9/2021), pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk membuka kawasan perbatasan internasional di enam pusat transportasi, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; pelabuhan laut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; serta pos lintas perbatasan darat di daerah Aruk dan Entikong, Provinsi Kalimantan Barat.

Pelabuhan laut dan pos perbatasan darat tersebut telah dibuka kembali untuk wisatawan internasional sejak Kamis, sementara kedua bandara telah dibuka kembali sejak Jumat (17/9), kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam sebuah rilis pers baru-baru ini.

Pada Jumat 17 September, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pulau resor Bali untuk wisatawan internasional mulai Oktober mendatang berkat penurunan jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia belum lama ini.

“Jika jumlah kasus (COVID-19) terus menurun, kami yakin untuk membuka kembali Bali pada Oktober,” tutur Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, seraya menambahkan bahwa Indonesia akan memprioritaskan wisatawan asing dari negara-negara dengan jumlah kasus COVID-19 yang terkendali.

Berikut ini sejumlah syarat untuk warga asing untuk masuk ke wilayah terbatas Indonesia di tengah pandemi COVID-19 menurut rilis pers Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada Kamis:

  • Para pelancong yang ingin memasuki wilayah Indonesia, baik warga Indonesia maupun asing, harus sudah divaksin lengkap selain menunjukkan sertifikat vaksinasi
  • Hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum waktu keberangkatan, 
  • Setibanya di Indonesia, para pelancong diharuskan melakukan tes PCR kembali dan wajib menjalani masa karantina selama delapan hari jika dinyatakan negatif COVID-19.
  • Mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif lagi di hari kedelapan.
  • Warga Indonesia dan asing diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (Electronic Health Alert Card/E-HAC) di aplikasi penelusuran kontak PeduliLindungi.
  • Warga asing juga harus menunjukkan bukti pertanggungan asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat menanggung biaya kesehatan individu terkait, termasuk perawatan COVID-19, selama tinggal di Indonesia. (liputan6)