5 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Imigrasi Putussibau Pulangkan 41 TKI Ilegal ke Sambas

BatasNegeri – Kantor Imigrasi Putussibau, Kalimantan Barat, memulangkan 41 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kabupaten Sambas yang mencoba masuk ke wilayah Malaysia melalui perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Sebanyak 41 orang TKI ilegal dari Kabupaten Sambas diamankan anggota Satgas Pamtas dan diserahkan kepada Imigrasi. Sebelumnya, mereka hendak pergi ke Malaysia melalui jalan ilegal di Desa Seriang, Kecamatan Badau, di mana merupakan wilayah perbatasan dengan Malaysia”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, M. Ali Hanafi, Senin (20/09/2021).

Tindakan ilegal tersebut terendus ketika aparat mendapatkan informasi tentang usaha penyelundupan PMI/TKI berjumlah puluhan orang yang akan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi. Adapun aparat yang terlibat yakni Personil Satgas Pamtas Yonif 144/JY, aparat gabungan dari Satgas Intel Kodam,Unit Intel Kodim 1206/Psb dan Polsek Badau.

“Para TKI ilegal tersebut sudah dikembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Sambas dengan menumpang bus pada hari Minggu (19/9). Pemulangan mereka dikawal oleh anggota Imigrasi untuk memastikan para TKI tersebut benar-benar pulang ke daerahnya.”, tutur Hanafi.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap 41 TKI ilegal tersebut berlangsung pada Rabu (15/9). Kemudian, pihak Satgas Pamtas menyerahkan 41 TKI ilegal dan dua orang penyalur mereka ke pihak Imigrasi pada Kamis (16/9).

“Setelah kami proses dan periksa dokumen keimigrasian maupun dokumen pendukung lainnya, ternyata mereka tidak memiliki surat-surat resmi,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas usaha penyelundupan TKI ilegal diduga telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 pasal 120 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Putussibau berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Pamtas Yonif 144/JY maupun Polsek Kecamatan Badau untuk pelaksanaan proses hukum selanjutnya.

Terkait pengawasan di daerah perbatasan, Hanafi menyatakan telah memperketat pengawasan perbatasan bekerja sama dengan Satgas Pamtas dan pihak terkait lainnya, terutama untuk jalan-jalan ilegal di sepanjang perbatasan wilayah Kapuas Hulu.[*]

imigrasi.go.id