27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Funae fishermen sorting tuna after the catch. Sulawesi, Indonesia

Kemenko Marves dan ILO Dorong Proses Harmonisasi Regulasi Pelindungan Pekerja Sektor Perikanan

BatasNegeri – Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA) guna mendorong proses harmonisasi regulasi dan implementasi hukum yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia.

Rabu, 6 Oktober 2021, Kemenko Marves bersama Kementerian dan Lembaga terkait, melaksanakan diseminasi dan diskusi terhadap hasil studi analisis ILO mengenai perbandingan antara Peraturan Perundang-undangan Indonesia dengan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Kerja di Sektor Perikanan.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan, pertemua tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi sejumlah hal yang harus di-update, melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah, serta melihat peraturan perundang-undangan Indonesia mana saja yang masih belum sesuai dengan ketentuan dalam konvensi ILO Nomor 188.

“Temuan-temuan ILO dalam studi analisis perbandingan tersebut harus menjadi perhatian kita semua, dan menjadi bahan perbaikan bagi peta jalan pelindungan awak kapal perikanan yang saat ini disusun oleh Kementerian/Lembaga,” pungkas Deputi Basilio memberi arahan.

Aris Wahyudi, Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, juga menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya perbaikan sistem hukum dan kebijakan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia. “Kemnaker siap memfasilitasi dialog dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan ILO dalam proses persiapan dan kesiapan Indonesia menuju kepatuhan terhadap Konvensi ILO 188,” ujar Aris yang turut memberikan pengantar pada pembukaan kegiatan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rencana penyusunan peta jalan penyelerasan regulasi, program, dan kebijakan nasional Indonesia terhadap Konvensi ILO 188, dengan program prioritas seperti penyelarasan peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pelindungan, penyelenggaraan pelatihan bahasa asing dan keterampilan non-nautika, pelaksanaan joint inspection, dan integrasi data dan informasi.

ILO menyampaikan saat ini telah terdapat perkembangan signifikan pada regulasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kerangka hukum internasional, namun studi yang dilakukan ILO menemukan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang harus ditingkatkan, misalnya mengenai aturan terkait pendefinisian tanggung jawab pemilik kapal yang lebih jelas, jam kerja dan jam istirahat, mekanisme perjanjian kerja laut, perekrutan dan penempatan kerja, penggajian, atau penyepakatan competent authority.

Perwakilan KKP, Kemnaker, Kemhub, dan BP2MI yang hadir turut memberikan perkembangan terkait regulasi-regulasi baru pasca pengesahan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan log book dan aspek penyelesaian hubungan industrial, PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Catatan-catatan dalam kegiatan ini akan dirangkum kembali oleh tim ILO untuk menyempurnakan framework Ship to Shore Rights South East Asia, sebuah kerangka rekomendasi kebijakan untuk mendorong harmonisasi regulasi pelindungan awak kapal perikanan Indonesia, yang direncanakan untuk kembali ditindaklanjuti pembahasannya melalui rapat-rapat teknis.[*]

maritim.go.id