27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Tongkang Bermuatan Nikel Ilegal di Kolaka Utara

BatasNegeri – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI menangkap tiga kapal bermuatan ore nikel ilegal di Kola Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ditangkap, ketiga kapal itu berada di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut.

Ketiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT.

Humas Ahli Muda Kapten Bakamla RI, Yuhanes Antara, mengatakan kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kegiatan penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapal selanjutnya yaitu, TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).

TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023).

Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Lalu, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di mana, berbunyi “setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri, pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Yuhanes melalui keterangan tertulisnya.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403.[*]

tribunnews.com