BatasNegeri – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut disebabkan keluar-masuknya WNI secara ilegal di Malaysia, sehingga banyak WNI yang ditahan karena pelanggaran izin masuk/bekerja.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal. Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” ujar Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut terkait membentuk peraturan.
Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran. Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur sudah mengambil langkah khusus terkait WNI yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.
Pihaknya memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia yang telah tinggal turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan. KBRI Kuala Lumpur mencatat telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya. Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006,” ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono saat menyampaikan permasalahan WNI undocumented di Malaysia.
Hermono menyampaikan hal tersebut dalam “Diskusi Isu-Isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi”. Diskusi berlangsung di Melaka, Malaysia, Jumat lalu (18/11/2023).
Namun, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi. Karena itu, Hermoni mengharapkan pemerintah pusat segera menindaklanjuti dalam bentuk mengeluarkan peraturan teknisnya.[*]
beritamerdeka.com
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN