27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Tiga Negara ini Paling Banyak Maling Ikan di Perairan Indonesia

BatasNegeri – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kapal ikan asing dari kerap masuk wilayah perairan RI untuk menangkap ikan secara ilegal. Terutama kapal ikan dari 3 negara, yaitu Vietnam, Filipina, dan Malaysia.

Kapal ikan asing itu diketahui masuk dari titik lokasi yang berbeda, kapal ikan dari Vietnam biasanya masuk melalui Laut China Selatan, di Natuna. Kemudian kapal ikan dari Malaysia biasanya mencoba masuk dari Selat Malaka.

“Macam-macam modusnya ya, katanya tidak tahu, terbawa arus, dan lain sebagainya. Tetapi itu selalu ditangani di situ. Lalu kemudian perbatasan dengan Filipina juga sama, itu yang terjadi ya,” kata Trenggono usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, dia juga mengungkapkan hampir setiap hari pihaknya selalu menangkap kapal ikan asing yang nakal masuk ke wilayah perairan Indonesia. “Jadi selalu kita dapatkan, hampir setiap harinya kita dapatkan,” ujarnya.

Berdasarkan data progres kegiatan prioritas sampai dengan triwulan III-2023 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 40 kapal ikan asing yang diperiksa maupun ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Adapun masing-masing jumlahnya, 26 kapal ikan asing yang diperiksa dan 14 kapal ikan asing yang ditangkap.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin menyebut kapal ikan asing dari Vietnam yang paling mendominasi angka tersebut. Adapun persentasenya mencapai 30%-40%.

“Yang paling dominan itu Vietnam. Kurang lebih 30-40% lah (dari data total kapal ikan asing yang masuk Indonesia),” ungkapnya.

Menurut Adin, kapal ikan asing itu memanfaatkan perjanjian perbatasan antara negara-negara tersebut dengan Indonesia yang belum selesai. Modus inilah yang mereka pakai untuk masuk ke wilayah Indonesia, memanfaatkan grey area yang memang secara common guideline-nya disepakati antara Indonesia dengan Malaysia dan Vietnam.

“(Jika di grey area) sifatnya hanya melakukan pengusiran, tidak boleh melaksanakan kegiatan penangkapan. Ini yang sedang saya dorong, khususnya di setiap akhir tahun akan ada semacam revisi, common guideline kerja sama-MoU-antara Malaysia dengan Indonesia, supaya hal-hal yang sekiranya memberatkan atau tidak menguntungkan kita ini kita anulir seperti itu. Dan bahkan saya ingin mendorong ke depan tidak ada lagi ada istilah namanya request to leave,” jelas Adin.

Adin menjelaskan, request to leave adalah kapal yang sudah ditangkap PSDKP, namun dikarenakan itu ada di wilayah grey area jadi harus dilepaskan, tidak boleh ditangkap di grey area. Otomatis di grey area tersebut ini ada semacam ketidakpastian hukum.[*]

cnbcindonesia.com