29 April 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Imigrasi Nunukan Deportasi 44 WNA selama 2023

BatasNegeri – Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Dalam setahun ini, upaya penegakan hukum tersebut mengalami peningkatan signifikan, menciptakan atmosfer ketegasan di mana langkah-langkah penindakan diambil secara penuh dengan kebijakan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan Imigrasi Nunukan tengah menjadi pusat perhatian seiring dengan intensitas operasi penindakan yang semakin meningkat, mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi. 

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan mengutamakan ketertiban keimigrasian demi melindungi kepentingan nasional dan keamanan masyarakat,” ujar Ryan.

Dikatakannya, beberapa upaya penegakan hukum telah dilakukan dan dampaknya terhadap keadaan di Nunukan dan langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh kantor Imigrasi untuk menjaga keamanan negara secara menyeluruh sepanjang 2023 ini.

Dirincikan, Kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Projustitia terhadap dua warga negara Pakistan, yakni Hanif dan Rahmat Ali yang dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 134 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana Hanif sendiri divonis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan Rahmat divonis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider tiga bulan penjara. 

Imigrasi Nunukan juga melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 44 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Bitung Manado.

“Kami juga melaksanakan penindakan terhadap WNA yang tinggal lebih lama di Indonesia atau overstay terhadap warga negara Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina. Para warga negara asing yang tinggal lebih lama dari izin tinggal ini bervariasi dari satu hari, dua hari, tiga hari sampai 19 hari dan terhadap WNA ini diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” rincinya.

Dengan peningkatan intensitas penegakan hukum imigrasi yang telah terjadi selama tahun 2023, lanjut Ryan, dapat dilihat bahwa upaya keras Kantor Imigrasi Nunukan untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian menghasilkan dampak yang signifikan.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh kantor imigrasi menciptakan suasana ketertiban dan keamanan yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

“Tidak hanya sebagai langkah penindakan, tetapi tindakan ini juga memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga. Meski tantangan terus ada, tapi langkah-langkah ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah setempat memiliki strategi yang kuat dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan keimigrasian,” tegasnya.

Keberhasilan Kantor Imigrasi Nunukan dalam penegakan hukum selama tahun 2023 menjadi cerminan dari komitmen penuh terhadap keamanan nasional. 

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan peredaran orang dan kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil dan teratur di wilayah Nunukan.[*]

pusaranmedia.com