27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

KKP Larang Pulau Serasan Dijadikan Kawasan Pertambangan

BatasNegeri – Sekretaris Daerah Pemkab Natuna Boy Wijanarko mengakui jika Pulau Serasan tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan oleh pemerintah.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. ” Saya dari awal sudah mewanti-wanti makanya harus ada surat regulasi yang jelas, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujar mantan Kadis DLH itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 30 Januari 2024, jalan Bukit Arai Ranai Natuna, Provinsi Kepri.

Dalam surat tersebut disebut pulau Serasan merupakan kawasan pesisir jadi tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.

Karena sebelumnya, ada oknum yang menyatakan bahwa pulau Serasan diizinkan menjadi area pertambangan.

Namun, Boy menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak mau pernyataan tersebut secara lisan, tetapi harus tertulis dan dikirimkan ke KKP.

“Setelah surat KKP keluar, pulau dengan dua Kecamatan ini tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan, intinya tidak dibenarkan,” jelas Boy. Surat ya sudah saya serahkan kepada Bupati.

Pulau Serasan merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Natuna. Terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Luasnya mencapai kurang lebih 226,58 km persegi dikelilingi oleh lautan.

Kecamatan Serasan jadi kecamatan dengan jumlah pulau paling banyak yang belum berpenghuni, yakni 30 pulau. Menurut data BPS tahun 2021, jumlah penduduk di kecamatan ini mencapai 5.266.[*]

metroindonesia.co.id