4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

para PMI ilegal yang diamankan Lanal Nunukan

BP2MI Nunukan Ungkap Sebagian PMI Ilegal Punya Paspor, Ditahan Majikan di Malaysia, Ini Alasannya

BatasNegeri – Sebagian dari 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan yang dicegat Satgas Marinir Ambalat lantaran ketahuan ingin masuk Malaysia secara ilegal pada Sabtu (29/05), sebenarnya memiliki dokumen paspor.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP F Jaya Ginting.

Menurut Ginting majikan PMI di Malaysia sengaja tidak memberikan paspor mereka, karena khawatir yang bersangkutan kabur ke tempat lain.

“Itu modus majikan di Malaysia. Sebenarnya PMI kita punya paspor tapi tidak diserahkan saat mereka cuti pulang kampung. Itulah yang mengikat para PMI kita, sehingga tidak bisa bekerja di tempat lain,” kata F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, Senin (30/05/2022), pukul 07.20 Wita.

Meski para PMI tersebut memiliki paspor, namun bila masuk ke Malaysia melalui jalur ‘tikus’ alias tidak resmi, maka dianggap ilegal.

“Jadi PMI menganggap kalau kembali ke Malaysia paspor hanya selamatkan mereka saat ada operasi oleh aparat Malaysia. Karena bisa dijamin oleh majikan. Tapi secara dimensi perlindungan oleh BP2MI itu salah,” ucap Ginting.

Lebih lanjut Ginting sampaikan, justru PMI yang masuk Malaysia secara ilegal, akan sulit mendapatkan perlindungan hukum bila terjerat masalah hukum di Malaysia.

“Kalau mereka bermasalah hukum negara tidak bisa hadir melindungi mereka. Coba kita lihat setiap kali deportasi, tak sedikit PMI kita yang terlibat kriminal. Kalau tidak terdaftar di BP2MI, kita sulit memberikan hak mereka dari segi perlindungan hukum,” ujarnya.

ari 30 PMI yang diamankan Satgas Marinir Ambalat tersebut, 14 diantaranya merupakan laki-laki dewasa, 10 diantaranya perempuan dewasa, dan 6 sisanya merupakan anak-anak.

Sebanyak 30 PMI itu dicegat lantaran diduga akan melintas secara Ilegal ke Tawau, Malaysia melalui Sungai Mentadak dan Sungai Akoy, Desa Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

“Petugas sampai cegat, bukan berarti kita tidak ingin mereka bekerja, tetapi itu merupakan suatu wujud negara melindungi warganya sehingga dia berdaulat di negeri orang. Yang ingin bekerja harus sesuai prosedural,” tutur Ginting.

Dia berharap, PMI non prosedural yang dicegat bisa jadi pelajaran bagi calon PMI lainnya agar melengkapi dokumen sebagai syarat bekerja di Malaysia.

“Kalau menghilangkan semacam itu perlu waktu, tapi minimal mengurangi calon PMI ilegal. Kami akan terus melakukan serangkaian tindakan preventif, preemtif, dan represif terbatas,” ungkapnya.

Sementara ini, beber Ginting pihaknya akan mendalami terlebih dahulu 30 PMI non prosedural itu.

“Kami dalami dulu. Apakah mereka kami pulangkan ke daerah asalnya atau dicarikan kerja di Nunukan,” imbuhnya.[*]

tribunnews.com