- Zona Laut Teritorial : Batas laut yang ditarik dari garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut, ujung-ujung terluar pulau yang ada di Indonesia. Berlaku sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Di zona ini Indonesia berwenang memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban dalam menyediakan jalur pelayaran lintas damai.
2. Zona Landas Kontinen : Diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak yang paling jauh ialah 200 mil. Pengumuman mengenai batas landas kontinen Indonesia dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tepat pada tanggal 17 Februari 1969.
3. Zona Ekonomi Eksklusif : Wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluarnya. Di zona ini, Indonesia berhak melakukan : Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi, Pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalamnya dengan kewajiban dalam menyediakan jalur pelayaran lintas damai serta memberikan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel, serta pipa di bawah permukaan laut, yang tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif. Pengumuman mengenai zona ekonomi eksklusif Indonesia dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tangga 21 Maret 1980.
More Stories
Ketika Buruh di Australia Dorong Kemerdekaan Indonesia…
Sejarah Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Prosesi Bersejarah Menerbangkan Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Monas ke IKN Nusantara