BatasNegeri – Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2019 per 20 Mei 2019. Beleid ini akan secara khusus mengatur pelintas batas di wilayah terluar Indonesia. Khususnya yang berbatasan dengan Filipina, Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Kepala Subdirektirat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, penerbitan PMK ini untuk mengatur secara detail pelintas batas terutama adanya virtual accoun.
“Ini (virtual account) akan lebih efisien, kita permudah dengan modernisasi dan tidak ada pembatasan, tapi kalau larangan masih,” ujar Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (29/5).
Dengan adanya virtual account ini, para pelintas batas cukup setor wajah alivas dengan sistem biometrik. Kemudian secara otomatis kuota setiap orang akan terpotong. Jadi Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) nantinya akan berbentuk virtual account.
Dalam proses pengajuannya, petugas bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan. Apabila disetujui Kepala Kantor Pabean akan memberikan virtual account KILB paling lama satu hari kerja setelah dokumen lengkap. Dokumen tersebut antara lain foto kopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas.
“Dalam hal virtual account KILB belum diterapkan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB,” tulis Kemkeu.
Virtual account KILB berlaku sama dengan masa kartu Pas Lintas Batas apabila kartu tersebut masa berlakunya kurang dari satu tahun. Tetapi bila kartu Pas Lintas Batas lebih dari satu tahun maka virtual account KILB berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Barang yang dibawa pelintas batas dari dalam negeri ke luar negeri dan akan masuk lagi ke dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sedangkan barang dari luar negeri bisa bebas bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
Aturan mengenai batas nilai impor masih sama dengan peraturan sebelumnya. Untuk impor dari Papua Nugini ditetapkan batas US$ 300 per pelintas batas untuk jangka waktu satu bulan. Impor dari Malaysia RM 600 per pelintas batas untuk jangka waktu satu bulan.
Sementara Filipina ditetapkan batasnya US$ 250 per pelintas batas dalam jangka waktu satu bulan. Terakhir untuk impor dari Timor Leste ketentuan batas nilai impor adalah US$ 50 per pelintas batas setiap harinya.
Selain itu, beleid ini juga mengatur ketentuan baru mengenai Pusat Logistik Berikat (PLB). Pelintas batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang melalui PLB di kawasan perbatasan. Pelinbtas batas bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB ke pejabat bea dan cukai asal tidak melebihi batas nilai pabean.
“Diharapkan dengan PLB ini bisa memenuhi ketersediaan logistik masyarakat di perbatasan,” ujar Deni.
Adapun beleid ini akan berlaku per 21 Juni 2019. Dengan adanya ketentuan ini, PMK 188/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sudah tidak berlaku lagi. (KONTAN)
More Stories
Pembangunan Tercepat 1.000 Unit Apartemen di IKN Sudah Siap Dihuni ASN
Penyelundupan 408 Kaleng Miras di Gagalkan Satgas Yonarmed 11 Kostrad Di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Antisipasi Pelintas non-Prosedural, Pensiunan Petugas Imigrasi Bantu Perkuat Pengawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia