27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Hingga Mei 2019, Indonesia Deportasi 52 Orang Asing dari Papua

BatasNegeri – Divisi Keimigrasian pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, hingga Mei 2019 telah mendeportasi orang asing dari Papua sebanyak 52 orang. Kebanyakan berasal dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).

Hal tersebut disampaikan kepala Divisi Keimigrasian, Hermansyah Siregar dalam buka puasa bersama dengan media di Jayapura Rabu (22/5/2019).

“ Ada yang izin tinggalnya habis dan ada yang tidak memiliki izin, karena di perbatasan Papua dengan PNG, banyak jalan tikus. Banyak yang memanfaatkan jalur itu untuk melewati ke Papua.”

Untuk mendeteksi keberadaan orang asing di Papua, pihaknya bekerja sama dengan hotel-hotel di Papua. jika ada orang asing yang menginap agar dilaporkan ke pihak imigrasi untuk mengecek keberadaannya.

Dan di Papua sendiri ada 4 UPT Keimigrasian yang tersebar di Merauke,Biak,Timika dan Jayapura.

Sebelumnya Imigrasi jayapura kelas I TPI Jayapura melakukan pelantikan Tim pengawasan orang asing di kabupaten jayawijaya.

Staf ahli Bupati Jayawijaya, Paulus Sarira mengatakan persoalan yang terkait dengan pengawasan orang asing memang membutuhkan keterlibatan banyak sektor dengan Tupoksi masing-masing, sehingga dapat ditangani dengan baik tanpa harus merugikan nama baik negara yang menerima tamu.

“Daerah kita ini sebagai kawasan destinasi wisata, dimana menjadi kunjungan banyak turis mancanegara. Harapannya, setelah terbentuknya satu kantor unit kerja di sini, memang itu menjadi harapan yang kita tunggu karena dengan demikian maka pelayanan terhadap orang asing itu bisa kita tangani lebih cepat,” katanya.[*]

Sumber: www.jubi.co.id