27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Buchtar Tabuni dkk, Tersangka Pelaku Kerusuhan Papua akan Disidangkan di Kaltim

BatasNegeri – Polda Papua telah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat dan kepala suku di Wamena terkait antisipasi kericuhan. Semua sepakat para tersangka dipindahkan ke Polda Kaltim.

Terkait hal itu, Wakapolda Papua, Brigjen Jacobus Marjuki mengatakan, para pelaku kerusuhan Jayapura, Papua beberapa waktu lalu bakal dibawa ke Kalimantan Timur untuk menjalani persidangan di daerah itu.

Para tersangka terkait kerusuhan di Papua yang dimaksudkan adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay bersama enam rekannya, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexsande Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Pemindahan lokasi persidangan Buctar Tabuni dan rekan-rekannya itu ke Kalimantan Timur semata-mata demi menjaga keamanan di wilayah Jayapura dan sekitarnya agar terhindar dari kerusuhan massal sebagaimana terjadi pada 29 Agustus lalu.

Jacobus menegaskan, jajarannya akan terus memburu siapapun pelaku kerusuhan Wamena, Papua. Mereka, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019 mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka akan tetap dipegang Polda Papua. Hal itu tidak masalah selama penegakan hukum tetap berjalan.

Asep mengakui ada penolakan dari pihak keluarga terkait pemindahan ketujuh tahanan tersebut. Namun, pemindahan harus tetap dilakukan untuk menjamin keamanan Papua.

“Memang ada harapan dari keluarga minta dikembalikan, tapi kita berikan langkah ini lebih kepada kepentingan umum yang lebih besar,” tegas dia.[*]