29 April 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Hari Prabowo dengan Ketua Setiausaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh di Kuala Lumpur (21/11/2019).

Dua Segmen Sengketa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terselesaikan

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mempertegas usulan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Perbatasan. 13 Kades Kaltara akan diundang ke Istana.

Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie memuji langkah pemerintah yang telah bergerak cepat menyelesaikan dua segmen sengketa batas negara atau outstanding boundary problems (OBP) antara Indonesia-Malaysia di perbatasan Kaltara-Sabah.

Gubernur mengatakan, penyelesaian segmen Simantipal dan segmen C500-C600 dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Nasional Indonesia dan Malaysia disaksikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Air Tanah dan Sumber Asli Malaysia pada 21 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berhubung telah diselesaikannya dua segmen tersebut, ada 13 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pensiangan yang akan diundang Bapak Presiden ke Istana.

Setelah penyelesaian BOP itu, penduduk desa sudah bisa ber-KTP Indonesia dan status kewarganegaraan Indonesia. Itu suatu kemajuan besar bangsa dan bagi kita di Kaltara. Ini martabat bangsa,” tutur Gubernur usai menghadiri Rakornas Perbatasan Negara 2020 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Rabu (10/3/2020).

Selesainya sengketa dua segmen, tahun ini pemerintah akan menyelesaikan 3 segmen sengketa lagi antara Indonesia-Malaysia di perbatasan Kaltara-Sabah.

Tiga segmen yang tergabung dalamn OBP Sektor Timur tersebut ialah Segmen Sebatik, Segmen Sungai Sinapad, dan Segmen B2700-B3100.

Gubernur juga mengusulkan ke Mendagri memekarkan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Kabupaten Krayan di Nunukan serta Apau Kayan (Malinau).

Keempat usulan DOB tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan kewilayahan sebagaimana amanat aturan perundang-undangan. Untuk itu, perlu pengecualian moratorium.

“Calon DOB itu menurut saya jika terealisasikan akan memperkuat ekonomi wilayah perbatasan. Kedua, secara langsung maupun tidak langsung menjadi pengaman wilayah perbatasan,” ujarnya.

“Karena otomatis disitu akan ada Kodim, Polres, Batalyon. Jadi meskipun anggaran negara terbatas, tetap harus ada pengecualian. Seperti Sebatik, itu sudah sangat memenuhi syarat,” tambahnya.

Apalagi akan dibangun PLBN Sei Nyamuk di Sebatik, PLBN Long Midang di Krayan, dan PLBN Labang di Lumbis Pansiangan yang masuk wilayah Kabudaya.

“Bahkan di lokasi PLBN Long Midang sudah ditinjau Bapak Presiden. Kegiatan ekonomi masyarakat di tiga daerah itu sangat mendukung,” ujarnya.

Dari segi transportasi laut, sungai, dan udara di daerah calon DOB tersebut sangat mendukung.

Pergerakan orang dan barang antarnegara di wilayah tersebut sangat signifikan dan bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD), di samping dari sektor-sektor lainnya melalui pemanfaatan sumber daya alam.

“Berkenaan itu, kita juga mendorong Kementerian PUPR mempercepat pembangunan fisik PLBN.

Karena persoalan penyediaan lahan di Sebatik sudah kita selesaikan tanggal 5 Maret kemarin. Kementerian PUPR harus cepat dan jangan sampai gagal lelang lagi,” ujarnya.

Sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur juga meminta aparat penegak hukum di Kaltara tidak menerapkan hukum secara kaku atau hanya mengedepankan asas kepastian hukum. Di perbatasan, perlu dilakukan restorasi hukum.

“Harus manusiawi, tidak kaku. Kata Pak Menkopolhukam, harus dimaklumi sesuatu yang memang harus dimaklumi.

Jadi selain mengedepankan kepastian hukum juga dikedepankan asas kemanfaatan dan keadilan hukum. Harus beriringan,” ujarnya.

Artinya kegiatan masyarakat perbatasan yang sepanjang bukan kejahatan yang serius, seperti terorisme, perampokan, pembunuhan, narkoba, dan lainnya mestinya disikapi oleh aparat penegak hukum dengan pikiran dan filosifi restorasi hukum. Tidak mesti diproses berlebihan.

Dalam Rakornas terungkap, bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 24,3 triliun anggaran APBN untuk memoles kawasan seluruh perbatasan sepanjang tahun ini.

Gubernur mengatakan, ada tiga hal pokok yang perlu dilakukan sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD.

Pertama, Kementerian/Lembaga harus bekerja secara terpadu bagaikan orkestra yang saling sinergi. Kedua, membangun perbatasan dalam mencapai kesejahteraan sosial.

“Ketiga, perlunya restorative justice tadi,” ujarnya.[*]

tribunnews