Sebagai wujud perhatian terhadap guru-guru atau tenaga pengajar yang bertugas di wilayah-wilayah pulau dan perbatasan, maka pemerintah pusat telah menyediakan tunjangan khusus sesuai kondisi wilayahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Drs Djoli Mandak, yakni untuk tunjangan khusus bagi guru-guru tersebut bervariasi dan ditentukan pemerintah pusat.
“Tunjangan khusus guru-guru di perbatasan dan pulau-pulau, bisa bervariasi yakni Rp750 ribu dan Rp1 juta tiap bulan. Misalnya guru-guru yang tinggal atau bertugas di daerah perbatasan seperti Pulau Marore, pula di daerah tertinggal dan terdepan,” terang dia, belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakan, untuk penentuannya yakni dari pusat mencakup daerah khusus perbatasan dan pulau. Dimana daerah khusus ini, tunjangan khusus sebesar gaji pokok, dan juga daerah sulit terjangkau transportasi.
“Kepastian penentuan daerah khusus, sesuai profil desa yakni maju dan berkembang. Terhadap enentuan profil desa ini, oleh Kementrian Desa (Kemendes) lalu diusulkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan profil desa,” tambahnya.[*]
beritakawanua
More Stories
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Penguatan Perbatasan Laut
Gelar Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership, DPR Perkuat Posisi Diplomatik Global Indonesia
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?