Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kastorius Sinaga mengatakan langkah Pemerintah Provinsi Papua menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Bumi Cendrawasih adalah arahan dari kementerian.
Penutupan pos perbatasan di Papua dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
“Mendagri pada 13 Maret 2020 telah mengirim surat berisi pengetatan pos perbatasan dalam rangka mencegah Covid-19. Artinya pengecekan lalu lintas orang agar bebas Covid-19 sudah dilakukan untuk kurangi resiko penularan,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2020).
Dalam hal ini, Kastorius mengacu pada surat yang ditujukan kepada Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan ditandatangani Tito selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
“Memperketat pengawasan titik-titik perlintasan antar negara yang tidak berstatus sebagai titik perlintasan resmi. Baik di perbatasan darat maupun di perbatasan laut, untuk mencegah berlangsungnya aktivitas lintas batas negara yang berpotensi menularkan Covid-19,” tulis surat tersebut.
Selain itu, Tito juga menginstruksikan agar dukungan kepada petugas pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dikerahkan. Ini untuk memaksimalkan pemeriksaan pada lintas batas negara di kawasan perbatasan negara.
Lebih lanjut Kastorius mengatakan Papua tidak melakukan lockdown terkait wabah corona. Melainkan hanya menyangkut akses pintu keluar masuk di pos perbatasan.
“Banyak warga WNI di luar perbatasan yang diminta keluar oleh negara perbatasan dan sebaliknya. Maka Mendagri bersama dengan Pemda di wilayah perbatasan seperti Papua sudah berkoordinasi tentang arus keluar masuk ini,” tambahnya.
“Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka,” kata Gubernur Enembe seusai memimpin rapat Forkopimda terkait Covid-19 di Jayapura, dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).
Penutupan selama 14 hari ke depan akan diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus. Enembe sendiri menyatakan tidak ada istilah lockdown yang diterapkan, melainkan pembatasan sosial.
Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret lalu. Penetapan status akan berlangsung hingga 17 April nanti. Ini dilakukan seiring meningkatkan jumlah ODP, PDP dan pasien positif corona di Papua.[*]
today.line
More Stories
Satgas Yonif 131/BRS Gagalkan Penyelundupan 2kg Narkoba di Perbatasan RI-PNG
Waspada Virus ASF, PLBN Entikong Perketat Pengamanan Pemasokan Ternak ke Indonesia
Tiga KEK yang Menurut Menko Airlangga Hartarto Bermasalah