Mabes Polri memberikan warning pada pelaku kejahatan khususnya pencurian di masa pandemi virus corona (Covid-19). Selain akan ditindak tegas, mereka akan dijerat pidana lebih berat.
Hal ini dikatakan juru bicara Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam diskusi online, Rabu (22/4/2020). Pemidaanaan adalah upaya terakhir setelah preemptive dan preventif.
“Pada penjelasan KUHP di pasal pencurian, bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana di situasi wabah atau situasi bencana, maka hukumannya akan dilebihkan dari biasanya,” kata Argo.
Sebelumnya Mabes Polri melansir jumlah napi yang beraksi melakukan kejahatan kembali hanya sesaat setelah mereka mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 terus bertambah.
Saat ini minimal tercatat ada 28 napi yang sudah tertangkap karena terlibat sejumlah perkara diberbagai Polda. Mereka diproses hukum lagi kendati mereka baru sesaat menghirup udara bebas.[*]
beritasatu.com
More Stories
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Penguatan Perbatasan Laut
Gelar Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership, DPR Perkuat Posisi Diplomatik Global Indonesia
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?