10 Oktober 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Kadishub Provinsi NTT Isyak Nuka. Foto - ANTARA

Bukan Wilayah PSBB, Dishub NTT Larang Penutupan Perbatasan Antardaerah

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka menegaskan bahwa larangan penutupan perbatasan wilayah administrasi antardaerah masih tetap berlaku di provinsi berbasiskan kepulauan ini.

“Kami tegaskan lagi bahwa tidak diperkenankan menutup pintu-pintu perbatasan wilayah administrasi, karena NTT belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa 26/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penegasan larangan penutupan pintu-pintu perbatasan wilayah administrasi di 22 kabupaten/kota se-NTT.

Penegasan ini disampaikan, lanjut dia, mengingat munculnya sejumlah aksi penutupan wilayah perbatasan terutama di Pulau Flores, seperti sebelumnya terjadi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende.

Demikian juga pada pintu masuk Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada yang sempat ditutup dan tidak diizinkan angkutan logistik untuk melintas, serta baru-baru ini di wilayah Desa Hikong yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.

Isyak Nuka menegaskan, NTT belum menerapkan PSBB dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru (COVID-19), sehingga daerah-daerah tidak diperkenankan melakukan tindakan sepihak dengan menutup wilayah perbatasan administrasinya.

Ia menjelaskan, PSBB di masing-masing daerah harus merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, lanjut dia, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Karena itu pintu-pintu perbatasan wilayah administrasi tetap dibuka dengan wajib menerapkan pembatasan perjalanan yang merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020,” katanya pula.

Isyak Nuka menambahkan, operasional sarana angkutan jalan baik kendaraan angkutan umum maupun pribadi dalam wilayah NTT tetap berjalan seperti biasa dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ada.

“Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius masing-masing pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut,” katanya lagi.[*]

Antaranews