27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Penyelundupan 104 Ton Rotan di Batas RI-RDTL, Nahkoda Kapal Dihukum 1,6 Tahun

Pengadilan Negeri Atambua memvonis Nahkoda kapal KLM MAJU BERSAMA, Rizal Faizal kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kapal yang dinahkodai terhukum terbukti telah menyelundupkan 104,375 ton rotan ke Negara Demokratik Timor Leste pada April tahun 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius Loe Mau saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (28/05/2020).

“Rotan sudah diputuskan. Sudah inkrah, sudah kami eksekusi badan selama 1 tahun 6 bulan,” pungkas Loe Mau.

Diterangkan bahwa dalam beberapa waktu mendatang akan dilaksanakan eksekusi barang bukti berupa rotan tersebut.

“Tinggal pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara. Jadi penanganan perkara itu sampai tuntas termasuk eksekusi terhadap barang bukti,” tandas Kajari Belu, Alfonsius.

Untuk diketahui kasus ini terjadi saat Tim Patroli Laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB dan NTT dalam kegiatan operasi Patroli Laut “Jaring Wallacea 2019″. Saat itu Tim patroli ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan ke Timor Leste di sekitar Pulau Kambing wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Jumat (05/04/2019).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Atambua, Tribuana Wetangterah dalam Press Conference beberapa hari setelah penangkapan di Pelabuhan Atapupu mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan yaitu mengangkut ekspor rotan tanpa dilindungi dokumen pabean.

Disampaikan bahwa kejadian ini awalnya barang dugaan selundupan rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal KLM MAJU BERSAMA yang dinahkodai RF menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste.

“Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat 5 April 2019 pukul 03.40 WITA dini hari, kapal tersebut ditegah oleh Tim Patroli Laut, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean,” tuturnya.

Usai ditahan kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan pabean dan kedapatan bahwa memang kapal ini hendak mengangkut rotan untuk dikirim ke negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang.

“Kapal KLM MAJU BERSAMA ini pun digiring oleh Tim Patroli Bea Cukai ke Pelabuhan Laut Atapupu, Kabupaten Belu agar memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal,” pungkas Wetangterah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap muatan kapal KLM MAJU BERSAMA, diperoleh barang bukti berupa Rotan dengan jumlah kurang lebih 104,375 ton yang terdiri dari 1.690 ikat.

“Nilai barang ini diperkirakan sekitar Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah,” imbuh Kepala BC Atambua.

Kegiatan kapal KLM. MAJU BERSAMA tersebut merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain itu, Kegiatan Kapal KLM MAJU BERSAMA juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 44/M-DAG/PER/7/2012 yang melarang ekspor bahan baku rotan karena dapat berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan.[*]

theeast.co.id