27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Ojol Boleh Angkut Penumpang di Luar Zona Merah

BatasNegeri – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan soal larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Sebelumnya, dalam PM 18 tahun 2020 pasal 11 poin c ditegaskan ojek online cuma boleh angkut barang dan makanan.

Kini, lewat PM 41 tahun 2020 aturan mengenai ojek online cuma boleh angkut barang telah dihapus. Dalam beleid ini, tepatnya pada pasal 11 poin c sepeda motor boleh mengangkut penumpang dengan beberapa protokol kesehatan.

Berikut ini bunyi lengkap pasal 11 poin c, seperti dikutip detikcom dari PM 41 tahun 2020, Selasa (9/6/2020):

Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
– aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar;
– melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
– menggunakan masker dan sarung tangan; dan
– tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Sementara itu, dari catatan detikcom, aturan pada PM 18 tahun 2020 soal operasional ojol ini sempat menimbulkan polemik di Jakarta saat mulai memasuki masa PSBB. Pasalnya, meski melarang, saat itu Kemenhub masih memberikan kelonggaran bagi ojol untuk mengangkut penumpang.


Sedangkan Pemprov DKI Jakarta sendiri tegas melarang ojol angkut penumpang. Hal itu mengacu pada aturan Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.

Pada akhirnya, ojol tetap dilarang angkut penumpang di Jakarta selama masa PSBB yang diberlakukan sejak April lalu sesuai dengan ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta. Selama sebulan lebih ojol cuma bisa angkut makanan dan barang.

Kini, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan PSBB pada masa transisi, ojol kembali diperbolehkan angkut penumpang. Dengan catatan bukan di beberapa zona merah yang ada di Jakarta.