27 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Mahfud MD: Pancasila Resmi Disahkan 18 Agustus 1945

BatasNegeri – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan Pancasila yang resmi dipakai adalah yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah itu isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahaman.

“Mengenai rumusann Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia. Itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Itu yang sah,” kata Mahfud di Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Ia menanggapi rumusan Pancasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dalam RUU yang ada, Pancasila disebut lahir 1 Juni 1945.

Menurut Mahfud, pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Pemerintah meminta DPR agar berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancanagan undang undang tersebut,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah akan mengirim surat resmi ke DPR terkait hal tersebut.

“Nanti akan diberitahu secara resmi sesuai prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud. (beritasatu)